Dana Penerima KJP Plus Tahap 2/2021 yang Cair Januari 2022 akan Dicabut hingga SANKSI PIDANA jika Lakukan Ini

- 13 Januari 2022, 12:45 WIB
Ilustrasi pelajar yang berhak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Ilustrasi pelajar yang berhak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. /puslapdik.kemdikbud.go.id

- Melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas, dan pelecehan seksual

Baca Juga: UPDATE Daftar Redeem Code GENSHIN IMPACT 13 Januari 2022 Terbaru, Dapatkan Berbagai Item Penting

- Terlibat tindak kekerasan/bullying

- Terlibat tawuran

- Terlibat geng motor/geng sekolah

- Minum-minuma keras

- Terlibat pencurian

- Melakukan pemalakan/penjambretan/pemerasan

- Terlibat penipuan

- Terlibat nyontek massal;

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah