Nama Siswa Tidak Terdaftar sebagai Penerima KJP Plus Tahap 2? CEPAT Lapor ke Sini, Dana Bisa Cair Januari 2022

- 12 Januari 2022, 06:03 WIB
Pencairan Bantuan KJP Plus Tahap 2, Januari 2022.
Pencairan Bantuan KJP Plus Tahap 2, Januari 2022. /Tangkapan Layar Instagram @upt.p4op

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Pemprov DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa bantuan KJP Plus tahap 2/2021 telah cair serentak pada 7 Januari 2022.

Namun, bagaimana jika ada nama siswa tidak terdaftar sebagai penerima bantuan KJP Plus tahap 2, padahal Anda merasa telah memenuhi persyaratan?

Simak informasi terbaru cara mengecek nama penerima KJP Plus tahap 2/2021 hingga link pengaduan jika nama siswa tidak terdaftar di kjp.jakarta.go.id/.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar KIP Kuliah 2022 Lewat HP, Ini Syarat, Alur Pendaftaran, dan Rincian Bantuan yang Didapat

Berikut cara mengecek nama penerima bantuan KJP Plus tahap 2/2021 yang cair Januari 2022.

- Buka laman kjp.jakarta.go.id
- Klik menu periksa status penerima KJP Plus.
- Masukkan NIK
- Pilih Tahun
- Pilih Tahap
- Kemudian klik cek.

Sebelum mengecek, pastikan Anda sudah memenuhi syarat dan kriteria penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

Lalu, bagaimana jika nama siswa tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 2/2021?

Baca Juga: Inilah Penyebab KJP Plus Tahap 2 Tidak Cair pada 7 Januari 2022, Siswa SD, SMP, SMA dan SMK Perhatikan Hal Ini

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Berbagai Sumber KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah