SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2/2021 telah cair serentak sejak 7 Januari 2022 lalu. Namun, ada beberapa warga yang mengatakan dana KJP Plus mereka tak kunjung cair hingga 3 bulan. Mengapa? Ini Solusi dari Disdik DKI Jakarta.
“Kok KJP saya nggak turun selama 3 bulan?” komentar @olga_desyanti pada unggahan UPT P4OP 7 Januari 2022.
“Selamat siang. Pastikan terdaftar sebagai penerima Tahap II tahun 2021 ya,” balas @upt.p4op.
Untuk bisa menerima dana KJP Plus Tahap 2/2021, peserta harus sudah terdaftar datanya di DTKS. Jika sudah terdata di DTKS, namun nama tidak juga muncul, maka Anda bisa mengurusnya langsung dengan mendatangi kantor pusat DTKS.
“Harus diapain ya nggak cair selama 3 bulan?” tanya @olga_desyanti lagi.
“Bantu jawab, langsung ke pusat di Matraman bun. Adek aku juga diurus ke pusat,” balas salah satu warganet @skywl19.
Sementara itu, Disdik menjelaskan bagi masyarakat tidak mampu yang ingin memohon KJP Plus dapat mendaftar DTKS melalui laman daring fmotm.jakarta.go.id/ atau datang langsung ke kantor kelurahan domisili karena ada petugas Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.
Berikut cara daftar DTKS untuk bisa mendapatkan dana bantuan melalui KJP Plus, yang dikutip dari Instagram Disdik DKI Jakarta.