Berikut cara cek status penerima KJP Plus tahap 2/2021:
- Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id di browser Hp anda.
- Klik menu periksa status penerima KJP Plus.
- Masukkan NIK asli anda.
- Pilih Tahun
- Pilih Tahap
- Kemudian klik cek
Jika nama siswa tidak tertera sebagai penerima bantuan KJP Plus tahap 2/2021, maka dana bantuan tidak mungkin cair ke rekening Bank DKI.
Penyebab KJP Plus Tahap 2/2021 Tidak Cair
Adapun penyebab dana bantuan KJP Plus tahap 2/2021 tidak cair yakni siswa tidak memenuhi kriteria penerima bantuan.
Berikut 4 kriteria siswa yang tidak bisa menerima bantuan KJP Plus tahap 2/2021 yang cair mulai 7 Januari 2022 lalu.
1. Pertama, siswa yang tidak terdaftar dan tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Siswa yang tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Siswa bukan merupakan warga DKI Jakarta dan tidak berdomisili di DKI Jakarta.
4. Siswa tidak dapat membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.