SUDAH DIUMUMKAN: Ini Link Hasil Seleksi SKD CPNS dan PPPK Non Guru untuk 166 Instansi, Sabtu 30 Oktober 2021

- 30 Oktober 2021, 07:45 WIB
Ilustrasi SKD CPNS 2021
Ilustrasi SKD CPNS 2021 /Instagram/UPT BKN Ternate

SEPUTARLAMPUNG.COM – Hari ini, Sabtu 30 Oktober 2021 harap cek kembali hasil seleksi SKD CPNS dan PPPK Non Guru untuk 166 Instansi di link pengumuman berikut. Pastikan nama Anda tercantum dan lolos tahap SKD untuk bisa melanjutkan ke tahap SKD.

Jangan sampai ketinggalan informasi terbaru seputar jadwal terbaru seleksi CPNS dan PPPK Non Guru 2021, sebab pemerintah akan selalu update kabar terbaru untuk seleksi tahap selanjutnya.

CASN yang terpilih dan lolos tahap SKD dapat mempersiapkan ikut tes SKB yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat.

Sebelumnya perihal pengumuman SKD CPNS 2021 dan PPPK Non Guru sudah diwacanakan pada 18 Oktober 2021, namun ada beberapa hal yang membuat pengumuman harus ditunda hingga akhir Oktober 2021.

Namun, BKN telah mengumumkan jadwal terbaru hasil pengumuman SKD CPNS 2021 dan PPPK Non Guru melalui surat edaran BKN jatuh pada 29-30 Oktober 2021.

Baca Juga: NEW RELEASED! Daftar Kode Redeem ML 30 Oktober 2021 Terbaru Masih Aktif, Dapatkan Diamond Gratis dari Moonton

Dikutip Seputarlampung,con dari Surat Kepala BKN No:12515/B-KS.04.01/SD/K/2021, pengumuman hasil SKD disampaikan dalam dua tahap, dan tahap 1 hanya diperuntukkan bagi instansi yang menerima undangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor: 1671/B-KS.04.03/UE/D/2021 tanggal 19 Oktober 2021. Berdasarkan jadwal terbaru, pengumuman hasil tes SKD CPNS dan P3K Non-guru 2021 akan dilaksanakan pada 29-30 Oktober 2021.

Peserta CPNS dan PPPK dapat mengecek hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 secara online melalui laman SSCASN dan pastikan Anda mengingat NIK, serta sandi dari akun SSCASN.

Pengumuman hasil SKD CPNS 2021 dan PPPK Non Guru pada 29-30 Oktober 2021 tahap 1 hanya hanya diperuntukkan bagi instansi yang menerima undangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian, yakni sebanyak 166 Instansi dan apakah termasuk Instansi Kemenkumham? Cek daftar Instansi berikut dibawah ini, sebagaimana sesuai surat edaran yang berlaku.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x