SEPUTARLAMPUNG.COM – Apa saja yang harus diketahui oleh orang tua murid yang terdaftar atau akan menerima dana bantuan Program Indonesia Pintar agar bantuan tidak hangus? Ingat, batas terakhir hingga 31 Desember 2021 ini. Simak informasi lengkapnya di sini.
Sebagaimana yang telah dihimbau sebelumnya, Siswa SD-SMA penerima PIP harus sudah aktivasi rekening SimPel BRI/BNI mereka untuk bisa mencairkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud 2021.
Apabila siswa SD hingga SMA tidak segera melakukan aktivasi rekening SimPel BRI/BNI hingga 31 Desember 2021, maka dana PIP tidak bisa dicairkan.
Perlu diketahui, yang perlu melakukan aktivasi rekening SimPel adalah siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang baru dinyatakan sebagai penerima PIP atau penerima yang mengganti rekening.
Sedangkan, siswa yang sudah pernah melakukan aktivasi rekening PIP sebelumnya, tidak perlu mengulangi proses yang sama.
Dikutip dari laman puslapdik.kemdikbud.go.id, ada tiga cara untuk melakukan aktivasi, yaitu:
1. Dilakukan oleh siswa sendiri jika siswa tersebut sudah punya KTP, dengan datang ke BRI dengan membawa surat keterangan kepala sekolah atau kepala Lembaga.
2. Jika siswa belum memiliki KTP, Siswa datang ke BRI didampingi orang tua, dengan membawa surat keterangan kepala sekolah atau kepala lembaga, fotocopy KTP orang tua dan memperlihatkan KTP aslinya, serta menyerahkan fotocopi kartu keluarga atau surat keterangan dari RT setempat.