Mendagri Sarankan Sanksi 'Menakutkan' ini untuk ASN yang Enggan Divaksin, Berkaitan dengan Tunjangan

- 24 Desember 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi calon ASN
Ilustrasi calon ASN /cat.bkn.go.id/

Dia mengatakan, bila bawahannya berkinerja baik, maka pimpinan dapat membayarkan tunjangannya secara penuh. Namun, bila bawahannya berkinerja buruk, maka tunjangan kinerjanya dapat dipotong.

Baca Juga: Kasus Tabrak Lari ABG di Nagreg Dilimpahkan Polisi ke Pomdam, Oknum TNI AD Diduga Jadi Pelakunya

"Dia tidak melaksanakan perintah atasan untuk ikut dalam program vaksinasi, tahan bila perlu tunjangan kinerjanya, kalau sudah divaksinasi baru tunjangan kinerjanya diberikan semua mungkin, itu salah satu teknik," ujar Mendagri, dikutip dari laman Kemendagri melalui Pikiran-Rakyat.com.

Kendati demikian, Mendagri menyarankan pendekatan pertama kepada ASN yang enggan divaksin, terlebih dulu dilakukan secara persuasif.

Namun, bila yang bersangkutan tetap bergeming, strategi penundaan pembayaran kinerja dapat diterapkan.

Mendagri menjelaskan, vaksinasi merupakan salah satu program prioritas pemerintah saat ini. Presiden Joko Widodo sendiri telah menargetkan capaian vaksinasi dosis pertama sebanyak 70 persen hingga akhir 2021.

Meski saat ini capaian vaksinasi dosis pertama secara nasional berada di angka 75 persen, tak sedikit daerah yang capaiannya justru di bawah 70 persen.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Resmi Dibuka Tanggal Berapa? Simak Info Terbaru Cara Daftar di www.prakerja.go.id

"Beliau (Presiden) ingin agar bukan hanya angka nasional, tapi angka di daerah-daerah juga minimal 70 persen. Untuk apa? Untuk proteksi kepada masyarakat di daerah masing-masing," ujarnya.

Diketahui, rakor tersebut diikuti oleh Gubernur Maluku, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku, bupati/wali kota se-Maluku, serta beberapa pejabat terkait lainnya.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat Mendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah