Bansos PKH Cair Periode Desember 2021 Cair, Ini Cara Ibu Hamil untuk Dapat BLT Rp3 Juta tanpa Ribet

- 16 Desember 2021, 16:15 WIB
Ilustrasi bansos PKH
Ilustrasi bansos PKH /Tangkap layar kemensos.go.id/

- Apabila layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan

- Bila semua prosedur terpenuhi, ibu hamil bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan

- Kemudian, ibu hamil yang sudah memperoleh dana wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan terdekat sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan sampai melahirkan.

- Usai melahirkan, ibu hamil yang mendapatkan bantuan wajib melakukan pemeriksaan 4 kali selama masa nifas.

Baca Juga: Dana PIP Siswa SD-SMA Ini Hangus Karena Dianggap Tidak Mematuhi 3 Aturan Wajib Sebagai Penerima, Apa Saja?

Berikut ini besaran bantuan yang akan diterima oleh masing-masing anggota KPM:

1. Lanjut Usia Rp 2.400.000

2. Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun Rp 3.000.000

3. Pendidikan Anak SD/Sederajat Rp 900.000

4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat Rp 1.500.000

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah