- Apabila layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan
- Bila semua prosedur terpenuhi, ibu hamil bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan
- Kemudian, ibu hamil yang sudah memperoleh dana wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan terdekat sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan sampai melahirkan.
- Usai melahirkan, ibu hamil yang mendapatkan bantuan wajib melakukan pemeriksaan 4 kali selama masa nifas.
Berikut ini besaran bantuan yang akan diterima oleh masing-masing anggota KPM:
1. Lanjut Usia Rp 2.400.000
2. Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun Rp 3.000.000
3. Pendidikan Anak SD/Sederajat Rp 900.000
4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat Rp 1.500.000