Bagaimana Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 di 2022? Lengkapi Syarat Terbaru dan Login ke prakerja.go.id

- 16 Desember 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi cara daftar Prakerja pada tahun 2022
Ilustrasi cara daftar Prakerja pada tahun 2022 /Instagram/@prakerja.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bagaimana cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 23? Lengkapi syarat berikut, setelah Kartu Prakerja dibuka pada 2022. Berikut informasi selengkapnya.

Dibukanya kembali pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 23 di 2022, diharapkan membuka harapan baru lagi, bagi yang belum lolos program kartu Prakerja pada gelombang-gelombang sebelumnya.

Untuk informasi selengkapnya mengenai jadwal kapan dibuka program Kartu Prakerja Gelombang 23 dan bagaiamana cara mendaftarnya, Anda bisa bertanya seputar pendaftaran dengan menghubungi call center Prakerja di 021-25541246.

Program Kartu Prakerja Gelombang 23 merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Breaking News! Gempa 5,1 Magnitudo Guncang Kabupaten Jember Jawa Timur Pagi Ini

Program Kartu Prakerja Gelombang 23 didesain sebagai sebuah system yang menyediakan produk jasa untuk membantu masyarkat dalam meningkatkan kemampuan atau keahlian dalam bidangnya.

Program Kartu Prakerja dikemas sedemikian rupa agar memberikan nilai bagi pengguna sekaligus memberikan nilai bagi sektor swasta.

Selain itu, kelebihan dari Program Kartu Prakerja Gelombang 23 akan dilakukan secara Offline dan Online, serta menggandeng pelaku usaha swasta demi Sumber Daya Manuasia yang unggul.

Memasuki gelombang 23, pelaksanaan dari program itu tidak hanya dilakukan secara dalam jaringan (daring/online) seperti selama ini. Namun, sudah dapat dilakukan secara luar jaringan (luring).

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, program kartu prakerja mulai tahun depan bakal dilakukan secara offline tak hanya dilakukan online.

Baca Juga: Bagaimana Hukumnya Mengubur Suami-Istri dalam Satu Liang Lahat? Ini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah