SEPUTARLAMPUNG.COM - Kasus kematian Novia Widyasari Rahayu (NWR) menyeret Randy Bagus Hari Sasongko (RB) yang mengakibatkan dirinya dipecat dengan tidak hormat dari kepolisian.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan oleh Polda Jawa Timur (Jatim) pada Sabtu, 4 Desember 2021 malam, di Mapolres Mojokerto.
Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Waka Polda) Jawa Timur, Brigjen Pol. Drs. Slamet Hadi Supraptoyo yang hadir dalam konferensi pers tersebut menyampaikan bahwa RB memenuhi unsur Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan.
RB merupakan seorang polisi dengan pangkat Bripda yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.
Brigjen Pol Slamet menjelaskan bahwa NWR dan RB telah berkenalan dan menjalin hubungan sejak Oktober 2019.
Kemudian, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri sejak 2020 hingga 2021.
"Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021," kata Slamet dalam keterangan persnya.
Selain dipecat dengan tidak hormat, RB juga ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin. Randy diancam hukuman 5 tahun penjara.