SEPUTARLAMPUNG.COM - Mengantisipasi penyebaran varian baru Omicron ke Indonesia, Satgas Covid-19 menetapkan kebijakan baru terkait masa karantina bagi WNI dan WNA dari luar negeri.
Masa karantina diperpanjang menjadi 10 hari, berlaku mulai 3 Desember 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Diketahui, varian baru Omicron pertama kali terdeteksi di Afrika Selatan dan kini telah menyebar ke sejumlah dengara di dunia.
Sebagai upaya untuk mencegah masuknya varian baru Omicron ke Indonesia, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan kebijakan waktu karantina bagi pelaku perjalanan internasional.
Kebijakan waktu karantina itu diterbitkan Satgas melalui Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Addendum yang keluarkan oleh Satgas Covid-19 itu dimaksudkan sebagai upaya untuk mengubah ketentuan waktu lamanya karantina serta waktu tes RT-PCR kedua bagi para pelaku perjalanan internasional.
Adapun, Addendum yang telah ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto pada tanggal 2 Desember 2021 ini bertujuan untuk mengendalikan, memantau, dan evaluasi dalam rangka mencegah masuknya varian Omicron di Indonesia.
Dalam keterangan itu, Suharyanto menambahkan, sebagai upaya menindaklanjuti perkembangan situasi persebaran varian baru Omicron di berbagai negara di dunia, maka diperlukan adanya penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional.