SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) tahap 2 sudah cair untuk siswa SD hingga SMA. Lalu bagaimana jika ATM diblokir? Simak info selengkapnya.
Pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 sudah diumumkan oleh pihak UPT P4OP.
Seperti dikutip seputarlampung.com dari Instagram resmi UPT P4OP pada Kamis, 25 November 2021, pihak tersebut mengumumkan bahwa pencairan dana KJP Plus tahap 2 akan mulai dicairkan pada hari Senin, 29 November 2021.
“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 akan dilaksanakan mulai tanggal 29 November 2021. Informasi lebih lanjut tentang pencairan dana KJP Plus dan KJMU follow instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile,” tulis akun Instagram Resmi UPT P4OP.
Pencairan KJP Plus tahap 2 diperkirakan akan dicairkan terlebih dahulu untuk siswa SD dimulai tanggal 29 November, kemudian SMP sederajat mulai tanggal 6 Desember dan SMA sederajat mulai tanggal 13 Desember 2021.
KJP Plus Tahap 2 akan disalurkan kepada siswa secara langsung melalui rekening bank DKI Jakarta.
Besaran Dana KJP Plus tahap 2 yang diberikan adalah sebagai berikut: