KJP Plus Tahap 2/2021 Sudah Cair Tapi ATM Diblokir? Ini Solusinya, Berikut Tipe Siswa yang Pasti Dapat KJP

- 3 Desember 2021, 11:45 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2021.
Ilustrasi KJP Plus 2021. /kjp.jakarta.go.id

· SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 untuk 5 bulan,

· SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 untuk 5 bulan,

· SMA/MA sebesar Rp420.000, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 untuk 5 bulan,

· SMK sebesar Rp450.000, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 untuk 5 bulan.

Perlu diketahui bantuan KJP Plus tahap 2 dapat diblokir jika penerima mengambil dana tunai secara berlebihan saat menarik di rekening maupun ATM.

Baca Juga: Dana BLT UMKM Rp1,2 Juta Masuk ke Rekening Pemilik NIK KTP Ini, Ayo Cairkan Bantuan BPUM di BRI Sekarang!

Ciri-cirinya kartu KJP diblokir yakni tidak bisa digunakan untuk bertransaksi saat digunakan di mesin ATM.

Jika mengalami hal itu segera menghubungi pihak bank DKI Jakarta atau berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan melalui UPT P4OP DKI Jakarta.

Adapun golongan siswa yang berhak menerima dana KJP Plus tahap 2 di atas adalah siswa yang memenuhi persyaratan seperti berikut :

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah