· SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 untuk 5 bulan,
· SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 untuk 5 bulan,
· SMA/MA sebesar Rp420.000, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 untuk 5 bulan,
· SMK sebesar Rp450.000, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 untuk 5 bulan.
Perlu diketahui bantuan KJP Plus tahap 2 dapat diblokir jika penerima mengambil dana tunai secara berlebihan saat menarik di rekening maupun ATM.
Ciri-cirinya kartu KJP diblokir yakni tidak bisa digunakan untuk bertransaksi saat digunakan di mesin ATM.
Jika mengalami hal itu segera menghubungi pihak bank DKI Jakarta atau berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan melalui UPT P4OP DKI Jakarta.
Adapun golongan siswa yang berhak menerima dana KJP Plus tahap 2 di atas adalah siswa yang memenuhi persyaratan seperti berikut :
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.