Kapan Tanggal Pencairan BSU Tahap 5? Ingat, BLT Subsidi Gaji Sudah Bisa Dicairkan Jika Sudah Ada Ciri-ciri Ini

- 1 Desember 2021, 16:40 WIB
Hore! BSU Rp1 Juta Bakal Cair Pertengahan November ini, Begini Cara Ceknya di Dua Link Ini
Hore! BSU Rp1 Juta Bakal Cair Pertengahan November ini, Begini Cara Ceknya di Dua Link Ini /Instagram/Kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kapan jadwal atay tanggal pencairan BSU tahap 5 2021 dari Kemnaker? Simak tanda BLT Subsidi Gaji cair lengkap dengan cara mencairkan di Bank Himbara.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemnaker telah memasuki tahap 5 atau tahap terakhir di tahun anggaran 2021.

Terdapat sisa anggaran BSU yang kemudian akan dibagikan untuk para pekerja di 34 provinsi di Indonesia yang memenuhi kriteria.

Baca Juga: Dana PIP 2021 Masih Cair ke 1.005 SD-SMA sampai Desember? Login Link pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima

Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan bahwa ada 392.018 data pekerja yang terancam tak bisa mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 5 ini.

Kemudian, jika ada pekerja yang terdeteksi dengan tipe seperti di bawah ini, maka dipastikan tidak dapat BSU Kemnaker di akhir tahun 2021 ini.

Sebelumnya, Menteri Ida juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan peraturan terbaru tentang perubahan syarat dan pedoman penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji.

Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 tersebut merupakan aturan perluasan penerima BSU tahun 2021, mengingat masih ada sisa anggaran BSU tahun 2021.

Baca Juga: UPDATE Jadwal Cair BSU Tahap 5, Kemnaker: 300ribu Data Diperbaiki, Pekerja Tipe Ini Tidak Dapat Subsidi Gaji

"Perluasan BSU ini kami lakukan untuk mengefektifkan sisa anggaran BSU tahun 2021, sehingga sisa anggaran ini dapat mensorong tercapainya target BSU sebagai upaya mitigasi dampak pandemi pada sektor ekonomi," kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis, 25 November 2021 dikutip dari Kemnaker.go.id.

"Kami berharap penyaluran BSU tahun 2021 dapat berjalan lancar dan benar-benar membantu pekerja/buruh yang terdampak COVID-19," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah memperluas dan menambah cakupan penerima BSU tahap 5 (5A) di akhir tahun 2021 karena terdapat anggaran bantuan yang tersisa.

Perlu diketahui bahwa program BSU dari Kemnaker telah memasuki tahap 5 atau tahap 5A yang merupakan perluasan penerima BLT Subsidi Gaji tahun 2021.

Baca Juga: Vanessa Angel Sampai Cuci Kaki dan Minta Maaf pada Doddy Sudrajat, Sahabat Beberkan Kejadian di Masa Lalu

Menaker Ida mengungkapkan, calon penerima BSU yang tidak dapat menerima BSU yakni pekerja dengan tipe di bawah ini.

Ada beberapa kriteria yang ditetapkan Kemnaker sebagai penerima BSU/BLT Subsidi Gaji 2021.

Pekerja yang tidak memenuhi kriteria tentu tidak berhak mendapat bantuan BSU 2021 ini.

Salah satunya yakni pekerja yang namanya terdaftar sebagai penerima bansos atau bantuan pemerintah lain seperti program Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM.

"Saat ini terdapat 392.018 data yang masih memerlukan perbaikan. Namun, untuk calon penerima yang duplikasi dengan bansos atau bantuan pemerintah lain memang tidak bisa mendapatkan BSU," ujarnya.

Baca Juga: UPDATE: 392.018 Pekerja Terancam Tak Dapat BSU Tahap 5, BLT Subsidi Gaji Bisa Cair jika Sudah Ada Tanda Ini

 

 

Cara cek penerima BSU tahap 5/2021:

Untuk mengetahui status penyaluran BSU, masyarakat dapat melakukan langkah di bawah ini:

1. Mengunjungi laman resmi bsu.kemnaker.go.id. Kemudian, buat akun pada situs tersebut.

2. Selanjutnya, kunjungi menu profile atau melalui profile.kemnaker.go.id untuk melihat notifikasi penyaluran BSU.

Perlu diingat bahwa status BSU di akun Kemnaker yang sudah berubah menjadi 'Ditetapkan', tidak otomatis cair ke rekening. Sebab, pekerja perlu menunggu validasi data hingga terdapat notifikasi baru yakni 'Tersalurkan'.

Cara mencairkan bantuan BSU/BLT Subsidi Gaji 2021:

Jika status sudah Tersalurkan, pekerja dapat mencairkan BSU/BLT Subsidi Gaji dengan cara mengambil langsung di ATM atau teller bank bagi pemilik rekening Bank Himbara.

3. Sementara bagi pekerja penerima BSU dengan sistem Burekol, Anda harus melakukan aktivasi nomor rekening melalui perusahaan atau melalui bank Himbara yang sudah ditetapkan, di antaranya Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah