2. PIP merupakan bantuan pendidikan, yang dana manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan
3. Penerima terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Tiga kewajiban tersebut tidak bisa dianggap remeh. Penerima PIP harus benar-benar mematuhinya. Karena jika dilanggar, maka kepesertaan sebagai penerima dana PIP akan dicabut. Dalam arti lain, peserta didik tidak akan menerima dana bantuan PIP.
Kendati demikian, jika tiba-tiba KIP peserta rusak atau hilang, masih bisa ditoleransi. Pihak Kemdikbud pun telah menyampaikan solusi terkait masalah ini.
Jika KIP rusak atau hilang, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.
Bagi 12,5 juta lebih SD-SMA yang saat ini sudah bisa menikmati dana PIP, tidak boleh menyalahgunakan dana bantuan.
Selain itu, siswa juga harus tetap terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun. Jika hal-hal ini dilanggar, maka dana akan dicabut atau ditarik kembali oleh pemerintah.
Demikianlah ulasan mengenai Program Indonesia Pintar (PIP) beserta kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap penerima manfaat.***