12,5 Juta Lebih Siswa SD-SMA yang Telah Terima Dana PIP 2021 Terancam Dicabut, Jika Terbukti Lakukan 2 Hal Ini

- 1 Desember 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi siswa penerima PIP
Ilustrasi siswa penerima PIP /Tangkapan Layar pipsd.kemendikbud.go.id

2. PIP merupakan bantuan pendidikan, yang dana manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan

3. Penerima terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Baca Juga: Bagaimana Cara Buang Mushaf Al-Quran yang Rusak/Sobek atau Buku yang Ada Kalimat Allah? Ini Kata Buya Yahya

Tiga kewajiban tersebut tidak bisa dianggap remeh. Penerima PIP harus benar-benar mematuhinya. Karena jika dilanggar, maka kepesertaan sebagai penerima dana PIP akan dicabut. Dalam arti lain, peserta didik tidak akan menerima dana bantuan PIP.

Kendati demikian, jika tiba-tiba KIP peserta rusak atau hilang, masih bisa ditoleransi. Pihak Kemdikbud pun telah menyampaikan solusi terkait masalah ini.

Jika KIP rusak atau hilang, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

Bagi 12,5 juta lebih SD-SMA yang saat ini sudah bisa menikmati dana PIP, tidak boleh menyalahgunakan dana bantuan.

Selain itu, siswa juga harus tetap terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun. Jika hal-hal ini dilanggar, maka dana akan dicabut atau ditarik kembali oleh pemerintah.

Demikianlah ulasan mengenai Program Indonesia Pintar (PIP) beserta kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap penerima manfaat.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah