Cek Bank DKI di HP, KJP Plus Tahap 2 untuk SD/SMK Cair Serentak? Berikut Golongan Siswa yang Pasti Dapat

- 30 November 2021, 13:20 WIB
KJP Plus Tahap 2 Cair 29 November, Berikut Rincian Dana Terbaru yang Diterima Termasuk Besaran SPP.
KJP Plus Tahap 2 Cair 29 November, Berikut Rincian Dana Terbaru yang Diterima Termasuk Besaran SPP. /Instagram UPT P4OP

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) tahap 2 tahun 2021 untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK cair serentak? Cek saldo bank DKI di HP. Simak info selengkapnya.

Dana KJP Plus tahap 2 sudah dicairkan mulai Senin, 29 November 2021. Bantuan ini diberikan untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu.

Pengumuman resmi jadwal pencairan bantuan KJP Plus tersebut diterbitkan pihak UPT P4OP.

Dikutip seputarlampung.com dari Instagram resmi UPT P4OP pada Kamis, 25 November 2021, pihak tersebut memberitakan bahwa pencairan dana KJP Plus tahap 2 akan mulai dicairkan pada hari Senin, 29 November 2021.

“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 akan dilaksanakan mulai tanggal 29 November 2021. Informasi lebih lanjut tentang pencairan dana KJP Plus dan KJMU follow instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile,” tulis akun Instagram Resmi UPT P4OP. 

Baca Juga: UPDATE: CEK Saldo KJP Plus Tahap 2 di Link Berikut, Ini Jadwal Pencairan dan Tanda jika Bantuan KJP Sudah Cair

Pencairan KJP Plus tahap 2 diperkirakan akan dicairkan terlebih dahulu untuk siswa SD dimulai tanggal 29 November, kemudian SMP sederajat mulai tanggal 6 Desember dan SMA sederajat mulai tanggal 13 Desember 2021.

KJP Plus Tahap 2 akan disalurkan kepada siswa secara langsung melalui rekening bank DKI Jakarta.

Besaran Dana KJP Plus tahap 2 yang diberikan mulai dari Rp250.000 hingga Rp450.000. Khusus untuk siswa yang berasal dari sekolah swasta akan mendapatkan dana tambahan SPP yang diberikan per bulan selama 5 bulan. Berikut rinciannya:

  • SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 untuk 5 bulan,
  • SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 untuk 5 bulan,
  • SMA/MA sebesar Rp420.000, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 untuk 5 bulan,
  • SMK sebesar Rp450.000, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 untuk 5 bulan. 

Baca Juga: RESMI CAIR! KJP Plus Tahap 2 Ditransfer Hari Ini, Cek Namamu Login di kjp.jakarta.go.id, Berikut Besaran Dana

Adapun golongan siswa yang berhak menerima dana KJP Plus tahap 2 di atas adalah siswa yang memenuhi persyaratan seperti berikut :

  1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
  3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Jika sudah dipastikan memenuhi persyaratan di atas, maka siswa dapat mengecek tanda dana KJP Plus tahap 2 sudah cair.

Salah satunya dengan cara memeriksa notifikasi baru yang masuk di Aplikasi JakOne Mobile. Berikut cara mengecek saldo melalui aplikasi JakOne:

  1. Buka aplikasi JakOne Mobile
  2. Tekan tombol menu
  3. Lalu pilih menu Rekening dan Kartu
  4. Masukkan nomor kartu dan PIN ATM KJP Plus Anda
  5. Pastikan data nomor HP sudah sama, lalu lanjutkan
  6. Selamat JakOne Anda sudah terhubung dengan Kartu KJP Plus. 

Baca Juga: Cek ATM Bank DKI dan JakOne Mobile, KJP Plus Tahap 2/2021 Cair Hari Ini, Berikut 4 Siswa yang Dicoret

JIka dana KJP Plus tahap 2 sudah masuk ke rekening bank DKI masing-masing siswa, maka notifikasi baru akan muncul di aplikasi JakOne tersebut.

Selain itu siswa-siswi yang telah mendaftarkan diri juga dapat mengecek daftar penerima KJP Plus tahap 2 dengan cara berikut:

  1. Buka LINK INI
  2. Kemudian Isi NIK
  3. Pilih tahun dan tahap penyaluran
  4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.

Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.

Demikian info mengenai pencairan dana KJP Plus tahap 2 tahun 2021. Semoga info di atas bermanfaat.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah