Cair 29 November 2021, Penerima KJP Plus Tahap 2 Akan Dapat Tambahan Uang SPP, Cek Penerima di Link Ini

- 28 November 2021, 07:35 WIB
Ilustrasi Pencairan KJP Plus Tahap 2 2021.
Ilustrasi Pencairan KJP Plus Tahap 2 2021. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Akhirnya, dana program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2/2021 dengan total bantuan hingga Rp10 juta akan dicairkan pada 29 November 2021. Tak hanya itu, siswa penerima juga akan mendapat tambahan uang SPP.

Untuk memastikan diri apakah ditetapkan sebagai penerima dana KJP Plus Tahap 2, Siswa SD-SMA bisa mengakses link resmi KJP. Untuk tahu caranya, silahkan simak informasinya di sini..

Dikutip dari laman KJP Jakarta, berikut cara cek status penerima KJP Tahap 2/2021:

- Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id di browser Hp anda.

- Klik menu periksa status penerima KJP Plus.

- Masukkan NIK asli anda.

- Pilih Tahun

- Pilih Tahap

- Kemudian klik cek.

Baca Juga: Dokter Zaidul Akbar Rekomendasikan Makanan ini sebagai Menu Sarapan Paling Sehat: Enak, Murah, Mudah Didapat

Apabila nama siswa dinyatakan tidak terdaftar, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencairkan dana bantuan pendidikan yang mencapai Rp10 juta ini.

Pengaduan jika nama siswa tidak terdaftar KJP Plus Tahap 2/2021:

1. Segera hubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili, atau

2. Laporkan langsung dengan mengakses laman resmi di link:

https://bit.ly/pusdatinjamsosdki, atau

3. Lakukan pengaduan langsung melalui laman resmi di link:

https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/listPengaduanKJP.php

Besaran dana KJP Plus per bulan yang akan dicairkan beserta jumlah tambahan uang SPP yang akan diberikan kepada siswa SD-SMA:

Baca Juga: CEK Penerima BLT Anak Sekolah hingga Rp4,4 Juta di Link Ini, Bantuan bagi Siswa SD-SMA Sudah Cair Lagi

- SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1000.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

- SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah

- SMK : Rp450.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

Baca Juga: Jangan Sampai Diblokir, Ini 3 Cara Ganti Kartu ATM BCA ke Kartu ATM Chip BCA, Terakhir 30 November 2021

Nantinya, siswa yang memiliki KJP Plus juga dapat menikmati berbagai fasilitas gratis seperti: Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.

Demikianlah informasi terbaru penyaluran KJP Plus Tahap 2 yang akan mulai dicairkan ke penerima manfaat pada 29 November 2021.

Bagi yang namanya belum terdaftar, segera laporkan dengan mengakses link yang telah dibagikan di atas atau bisa langsung menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Instagram UPT P4OP kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah