SEPUTARLAMPUNG.COM - Dinamika pelaksanaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung belum menemui titik terang tentang kepastian tanggalnya.
Muktamar ke-34 NU harusnya berlangsung pada 23-25 Desember 2021, namun seiring rencana pemberlakuan PPKM level 3 oleh Pemerintah, beberapa pihak menginginkan muktamar dipercepat dan sebagian lainnya ingin diundur dan dilaksanakan bertepatan dengan hari lahir NU.
Terbaru, Ketua PBNU, Saifullah Yusuf, mengatakan bahwa Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, telah menerbitkan surat perintah yang memerintahkan panitia agar segera mengambil langkah-langkah terukur untuk menyelenggarakan Muktamar ke-34 NU pada 17 Desember 2021.
Surat perintah ini disebutnya bisa menjadi dasar dan pijakan bagi panitia pengarah dan panitia pelaksana untuk mempercepat pelaksanaan muktamar dari tanggal yang ditetapkan sebelumnya.
Pria yang juga Wali Kota Pasururan ini menyatakan bahwa seharusnya dengan terbitnya surat perintah itu maka simpang siur soal waktu pelaksanaan muktamar kini terjawab. "Semua pihak harus mematuhi keputusan Rais Aam sebagai pemegang komando tertinggi PBNU," kata dia.
Menurut dia, surat perintah Rais Aam itu tidak tiba-tiba muncul, namun ada sebab dan peristiwa yang mendahului. "Surat perintah ini ada latar belakangnya, tidak 'ujug-ujug'. Itulah kenapa saya bilang bahwa PBNU itu sedang tidak baik-baik saja," ujar Gus Ipul, sapaan akrab Saifullah Yusuf, sebagaimana dikutip dari ANTARA.
Menurut dia, sebelum surat perintah itu dibuat, telah ada jadwal rapat untuk menyikapi status PPKM level 3 pada periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 secara nasional. Hal itu dilakukan mengingat Muktamar Ke-34 NU sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 23--25 Desember 2021 di Lampung.