Uang Kripto Dianggap Mirip Judi, Pengharaman oleh LBM NU Jatim akan Dibahas pada Muktamar Lampung

- 3 November 2021, 06:15 WIB
Ilustrasi uang kripto.
Ilustrasi uang kripto. /Photo by David McBee from Pexels/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Helatan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) yang akan berlangsung di Lampung, pada 23 - 25 Desember 2021, akan mengagendakan beberapa pembahasan di antaranya pengharaman uang kripto.

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) yang memiliki inisiatif ini menyusul keputusan bahwa proses uang kripto haram oleh Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) Jawa Timur.

Pengharaman uang kripto diputuskan LBM NU Jatim pada sidang bahtsul masail yang digelar pada 24 Oktober 2021.

Baca Juga: Bingung Sambungkan Nomor Rekening/E-Wallet ke Kartu Prakerja? Ikuti Cara Mudah Dapat Insentif Rp3,55 Juta Ini

Dikutip dari ANTARA, Katib Syuriyah PWNU Jatim, KH Syafrudin Syarif di Surabaya, menjelaskan bahwa proses cryptocurrency atau uang kripto haram, karena tidak ada dana materinya, dan uang kripto tidak bisa disamakan dengan uang digital seperti Saham, GoPay, dan OVO.

Fluktuasi pada jual beli uang kripto juga sangat tinggi, seperti dengan investasi Rp1 miliar, maka bisa menjadi Rp1,5 miliar, atau bahkan anjlok di angka nol rupiah.

"Dengan demikian, merujuk pada Bahtsul Masail dan Surat Keputusan PWNU No. 1087/PW/A-II/L/XI/2021 maka memutuskan jual beli uang kripto sama dengan judi," kata Syafrudin.

Syafrudin lantas mengimbau kepada umat Islam agar tidak menginvestasikan dananya ke dalam bentuk uang kripto, karena hukumnya haram dan telah melalui forum diskusi yang diumumkan di Surabaya.

Baca Juga: 5 Golongan Siswa SD-SMA Ini Tidak Terpilih Sebagai Penerima KJP Plus Tahap 2/2021, Benarkah Cair November?

"Ini artinya ada unsur judi yang terlalu tinggi di situ. 'goro'-nya sangat tinggi. Dari "sil ah" (materi) yang bukan "sil ah" ini kemudian menimbulkan "goro". Dan Kanjeng Nabi sudah wanti-wanti untuk tidak melakukan muamalat seperti itu. Nabi melarang jual beli yang menimbulkan 'goro' atau penipuan," tuturnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua PWNU Jatim KH Ahmad Fahrur Rozi, dia menjelaskan bahwa dalam praktik uang kripto mengandung unsur spekulasi dan tidak terukur.

"Karena itu, cryptocurrency dinilai tidak bisa menjadi instrumen investasi," ujar Gus Fahrur, panggilan akrabnya.

Berdasarkan sudut pandang fikih, jual beli harus diikuti syarat kerelaan dan tidak ada penipuan, namun dalam kripto orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, atau terjebak.

Baca Juga: Kumpulan Bacaan Sholawat Nabi, Ini Keutamaan Membaca Sholawat: Mencukupi Kebutuhan hingga Dapat Ampunan Allah

"Ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa, sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," ucapnya.

Gus Fahrur optimistis, forum Muktamar Ke-34 NU di Lampung pada 23-25 Desember mendatang menghasilkan keputusan yang sama, dan nantinya disampaikan ke pemerintah dan pihak terkait sebagai rekomendasi

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah