Berdasarkan edaran resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, ada ketentuan umum untuk mengikuti upacara Hari Guru 2021. Berikut rinciannya.
Tempat Upacara
-Kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di tingkat pusat.
-Kantor Kementerian Agama pusat, instansi dan satuan pendidikan di daerah yang berada dalam zona aman
dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dan 2.
-Kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri yang wilayahnya ditetapkan pemerintah setempat sebagai zona aman.
Waktu Pelaksanaan Upacara
Hari, tanggal : Kamis, 25 November 2021
Pukul : 08.00 waktu setempat