Bagaimana Cara Dapat Bantuan UMKM, PKL, Warteg dan Warung Kecil? Cek Syarat Daftar BLT Rp1,2 Juta 2021

- 7 November 2021, 08:45 WIB
ILUSTRASI - Bantuan untuk PKL, Warteg, dan Warung Kecil
ILUSTRASI - Bantuan untuk PKL, Warteg, dan Warung Kecil /PEXELS/belart84

SEPUTARLAMPUNG.COM – Apa saja syarat daftar dan cara mendapatkan bantuan  tunai Rp1,2 juta untuk UMKM, PKL, warteg, dan warung kecil?

Simak alur pendaftaran dan mekanisme pemberian bantuan tunai untuk PKL hingga warung kecil di bawah ini.

Program bansos dibuat oleh pemerintah sebagai upaya untuk menjaga kestabilan ekonomi di tengah pandemi. Bansos tersebut menyasar berbagai kalangan, salah satunya para pelaku UMKM di Indonesia.

Bantuan untuk UMKM di antaranya ada Banpres BPUM dan kini terdapat BTPKLW sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: INFO BSU TERKINI: Pekerja di Luar PPKM 3 dan 4 Bisa Merima BSU/BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ini Syaratnya

Berbeda dengan Banpres BPUM yang disalurkan melalui BRI atau BNI, BTPKLW tersebut diberikan secara tunai kepada PKL, warteg, hingga warung kecil.

Namun, pendaftaran program Banpres BPUM atau BLT UMKM tersebut sudah berakhir untuk periode 2021 ini.

Adapun bagi masyarakat yang belum pernah mendapat BPUM atau Banpres BLT UMKM, masih memiliki kesempatan mendapat dana bantuan.

Lalu, bagaimana cara mendaftar dan syarat untuk mendapat BLT UMKM November 2021 khusus untuk PKL, warteg, dan warung kecil ini?

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Berbagai Sumber ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah