SEPUTARLAMPUNG.COM – Seperti diketahui, sejak hadirnya wabah Covid-19 yang berujung pada pandemi, pemerintah menelurkan beberapa program bantuan sosial bagi rakyatnya yang terdampak pandemi.
Salah satu bansos tersebut adalah bantuan yang diberikan kepada para pelaku usaha kecil menengah atau Pelaku UMKM, yaitu berupa BLT UMKM atau Banpres BPUM.
Sayangnya, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan BLT UMKM. Sebab, ada beberapa pertimbangan yang menentukan untuk bisa mendapatkan dana bantuan usaha tersebut.
Baca Juga: Jawaban Kelas 2 Tema 4 Halaman 87 88 89 Subtema 2 Pembelajaran 5: Menjaga Lingkungan Sekolah
Namun, masih ada dana bantuan usaha lainnya yang bisa didapatkan oleh pelaku UMKM, yaitu melalui bansos BTPKLW khusus Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung yang dibuka hingga Desember 2021.
Berbeda dengan BLT UMKM, bansos BTPKLW ini akan diberikan langsung kepada pelaku usaha dengan dana bantuan sebesar Rp1,2.
Bantuan BTPKLW ditargetkan akan diberikan kepada 1 juta pelaku usaha warung-warung kecil di Indonesia.
Sebagai informasi, BTPKLW telah diresmikan oleh Presiden Jokowi di Yogyakarta pada Sabtu, 9 Oktober 2021 lalu, dengan penyalurannya dimulai di wilayah Yogyakarta. Untuk pendaftaran bansos BTPKLW bisa dilakukan hingga Desember 2021.