SEPUTARLAMPUNG.COM - Hanya 3 (tiga) tipe pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bisa mencairkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp1,2 juta hingga Desember 2021. Simak informasi selengkapnya di sini.
Seperti diketahui, Bank BRI telah memperpanjang masa pencairan BPUM Rp1,2 juta hingga akhir Desember 2021.
Dimana pencairan dana BLT UMKM hingga Desember ini hanya diperuntukkan bagi para pelaku usaha mikro yang terdaftar sebagai penerima BPUM pada Juli, Agustus, dan September.
Sedangkan, penyaluran BPUM Rp1,2 juta sendiri telah usai dilakukan sejak akhir September 2021.
"Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui BRI diperpanjang hingga 5 (lima) bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima bantuan atau maksimal Desember 2021," kata Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto dikutip dari situs resmi BRI, bri.co.id.
Tapi, siapa saja yang bisa mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta? Apakah kamu termasuk UMKM yang bisa mengambil dana BPUM?
Dilansir dari Berita DIY dalam artikel "Cuma 3 Kategori UMKM yang Bisa Cairkan BLT BPUM Rp 1,2 Juta Bulan Ini", berikut daftar 3 kategori UMKM yang bisa mengambil BLT UMKM:
1. UMKM yang memenuhi kriteria dan syarat menjadi penerima BPUM. Di antaranya: