SEPUTARLAMPUNG.COM – Apakah Anda pelaku UMKM? Simak ulasan mengenai tanda atau ciri-ciri UMKM yang berhak menerima dana Banpres BPUM Tahap 3 sebesar Rp1,2 juta di artikel ini.
Bagi UMKM yang dinyatakan berhak menerima dana Bantuan Presiden (Banpres) BPUM Tahap 3 di BRI, maka bisa segera mencairkan dananya.
Kabar baiknya, masa pencairan ini telah diperpanjang oleh pemerintah hingga akhir Desember 2021, agar para pelaku UMKM yang akan mengambil dana bantuan punya waktu yang lebih leluasa.
Dikutip dari laman BRI eform.bri.co.id, Corporate secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan bahwa pencairan Banpres BPUM dan BLT UMKM 2021 diperpanjang hingga Desember 2021.
Perpanjangan pencairan BLT UMKM ini dilakukan setelah ada instruksi dari Kementerian Koperasi dan UKM, yang menyatakan perpanjangan.
Hal ini dilakukan agar penerima BPUM Eform BRI tahap 3 bisa lebih leluasa dalam waktu pengambilan dana bantuannya.
Kendati demikian, pemberlakuan ini hanya diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang sudah dinyatakan lolos atau dipastikan akan menerima BPUM Rp1,2 juta di link eform.bri.co.id.