Pelajar SD dan SMP Cek Statusmu Penerima KJP Tahap 2 2021, Ingat, Hanya Tipe Siswa Ini yang Resmi Dapat KJP

- 3 November 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi bantuan KJP Plus.*
Ilustrasi bantuan KJP Plus.* /Instagram/@disdikdki

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kabar gembira datang bagi siswa SD hingga SMA daerah DKI Jakarta.

Pasalnya bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) akan kembali disalurkan di tahap 2 tahun 2021.

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta sendiri telah selesai melakukan penetapan data final peserta didik penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2021 sejak 1 Oktober 2021 hingga 13 Oktober 2021.

Namun hanya ada beberapa tipe siswa yang resmi bisa mendapatkan bantuan ini. Siapa sajakah mereka? Simak informasi selengkapnya.

Baca Juga: INFO PIP TERBARU: Inilah Daftar 352.325 Siswa SD-SMA yang Baru Saja Cair, Simak Jadwal Cair PIP Selanjutnya

Perlu diketahui, pemerintah DKI Jakarta mencairkan dana KJP Plus tersebut dengan tujuan untuk menanggulangi masalah kesulitan pendidikan yang dialami pelajar DKI Jakarta.

Selain itu, pencairan KJP Plus tahap 2 dilakukan untuk lebih mengoptimalkan penyaluran dana bantuan KJP Plus yang belum tersalurkan di tahap 1 sebelumnya.

Dalam proses penetapan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 untuk siswa SD hingga SMA ini terdapat beberapa mekanisme yang akan dilakukan yang meliputi:

· 13 – 25 September 2021

Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah

· 13 – 25 September 2021

Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah

· 27 – 30 September 2021

Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima

· 1 – 13 Oktober 2021

Data final penerima ditetapkan.

Baca Juga: Nama Perairan yang Mengelilingi Indonesia dan Daftar 10 Negara yang Berbatasan Perairan dengan Indonesia

Mengenai tanggal pencairan dana KJP Plus tahap 2 untuk siswa SD hingga SMA, hingga saat ini belum ada pengumuman secara resmi yang dikeluarkan dari pihak terkait.

Namun, jika mengacu pada proses pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021, dana bantuan KJP Plus tahap 2 diperkirakan akan mulai cair pada tanggal 27 November 2021.

“Nah ini nih yang ditunggu-tunggu dari kemarin! Pengumuman penting bagi kamu penerima KJP Plus dan KJMU. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2020 dijadwalkan cair mulai tanggal 27 November 2020,” tulis akun Instagram Resmi UPT P4OP, sebagaimana dilansir Seputarlampung.com pada Selasa, 02 November 2021.

Untuk besaran Dana KJP yang diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.

Baca Juga: 23 Link Twibbon Hari Pahlawan 10 November 2021 Terbaru dan Keren, Cocok untuk Dipasang di Status Media Sosial

Adapun siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Untuk siswa-siswi SD hingga SMA yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi penerima KJP Plus tahap 2, dapat mengecek data penerima KJP Plus tahap 2 dengan cara berikut:

1. Buka LINK INI

2. Kemudian Isi NIK

3. Pilih tahun dan tahap penyaluran

4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.

Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.***

 

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Instagram KJP Jakarta Disdik Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah