2 Kategori Siswa SD-SMA Ini Berhak Dapat PIP Kemendikbud 2021, Aktivasi Rekening PIP agar Dana Disalurkan

- 30 Oktober 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi dana PIP untuk siswa SD hingga SMA 2021.* /Tangkapan Layar pipsd.kemendikbud.go.id
Ilustrasi dana PIP untuk siswa SD hingga SMA 2021.* /Tangkapan Layar pipsd.kemendikbud.go.id /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Siswa SD hingga SMA saat ini tengah menantikan cairnya dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud 2021, yang disebut-sebut akan cair dalam waktu dekat ini.

Perlu diketahui, sebelum bisa melakukan proses tarik tunai, siswa SD, SMP, dan SMA/SMK harus melakukan aktivasi rekening PIP terlebih dahulu.

Batas waktu aktivasi rekening adalah sampai dengan 31 Oktober 2021. Jika terlewat, maka dana PIP akan hangus.

Hal ini merujuk pada pemberitahuan yang disampaikan melalui Surat Edaran Kemendikbud tentang batas akhir aktivasi rekening PIP, yaitu diperpanjang hingga 31 Oktober 2021.

Baca Juga: Info Pencairan PIP Terkini, PIP 2021 Bakal Cair Lagi ke 681 Siswa SD-SMA? Monitor dan Cek Terus ATM 2 Bank Ini

Dari data yang didapatkan melalui laman resmi pip.kemdikbud.go.id, tercatat ada 681.432 siswa yang belum dicairkan. Jumlah inilah yang nantinya akan mendapatkan dana PIP Kemendikbud 2021.

Dikutip dari laman puslapdik.kemdikbud.go.id, Koordinator Pokja PIP Sofiana Nurjanah mengatakan ada dua kategori peserta didik yang berhak menerima PIP, yakni:

- Siswa yang berasal dari keluarga yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

- Masyarakat miskin/rentan miskin namun karena berbagai hal tidak tercatat di DTKS, dan lantas diusulkan oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan, seperti DPR atau Lembaga lainnya.

Nantinya, siswa SD, SMP, dan SMA/SMK akan mendapatkan uang tunai dari PIP Kemendikbud guna membantu meringankan beban biaya dan kebutuhan pendidikannya.

Baca Juga: Pengumuman Lolos Kartu Prakerja Gelombang 22 Diumumkan Pada Minggu 31 Oktober 2021? Simak Informasinya di Sini

Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang PIP, yaitu dana PIP yang diberikan bisa digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi

Dana PIP ini akan diberikan setahun sekali dengan besaran yang ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh siswa, dengan rincian:

- SD/MI/Paket A: Rp450 ribu/tahun

- SMP/MTS/Paket B: Rp750 ribu/tahun

- SMA/SMK/MA/Paket C: Rp1 juta/tahun

Siswa dapat mengecek nama penerima melalui laman pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NISN, dengan cara:

- Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Pilih menu “Cek Penerima PIP”

- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.

- Selanjutnya klik “Cek Data”

Baca Juga: Cari HP 5 Jutaan Terbaik? Ini Spesifikasi Samsung A52 dan Poco F3, Simak Keunggulan dan Kekurangannya

Dikutip dari jendela.kemendikbud.go.id, proses pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Untuk pengambilan dana PIP dapat dilakukan secara perorangan dan secara kolektif.

Khusus pengambilan bantuan dana PIP secara kolektif, hanya dapat dilakukan jika berada di wilayah yang memang sulit untuk mengakses bank penyalur.

Kriteria wilayah sulit yang bisa mengambil PIP secara kolektif:

- Tidak adanya kantor bank di kecamatan

- Biaya transport ke bank penyalur lebih besar dari bantuan yang akan diterima.

Pengambilan secara kolektif dapat dikuasakan kepada pihak sekolah melalui kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Khusus pemegang KIP jenjang SD/SMP, pengambilan dana PIP harus didampingi orang tua/wali/guru.

Demikianlah info terbaru mengenai PIP dan sipa saja yang berhak menerima dana PIP Kemendikbud 2021 beserta cara cek nama melalui link Kemendikbud.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PIP Kemdikbud puslapdik.kemdikbud.go.id jendela.kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah