SEPUTARLAMPUNG.COM - Penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp1,2 juta Tahap 2 telah usai disalurkan Kemarin, 30 September 2021.
Namun, pelaku usaha mikro tak perlu khawatir pasalnya pemerintah masih menggelontorkan dana Rp1,2 juta kepada PKL dan pemilik warung melalui TNI/Polri.
TNI/Polri masing-masing akan menyalurkan dana BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta bagi 500.000 pelaku usaha mikro.
Adapun, sejak 9 September 2021, selain menggelontorkan BPUM Rp1,2 juta, pemerintah juga menyalurkan dana bantuan langsung tunai bagi pedagang kaki lima dan pemilik warung (BLT PKL dan Warung).
Dana ini disalurkan untuk 1 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak sebagai PKL dan pemilik warung kecil.
Sama seperti BPUM, pada skema BLT PKL dan Warung, para PKL dan pemilik warung yang dinyatakan sebagai penerima bantuan akan diberikan dana sebesar Rp1,2 juta dalam satu kali pencairan.
Bedanya, jika BPUM Rp1,2 juta disalurkan melalui Bank BRi dan BNI, penyaluran dana BLT PKL dan UMKM Rp1,2 juta diberikan langsung atau tunai melalui panggilan surat undangan terjadwal oleh TNI/Polri.
Ini syarat untuk mendapatkan BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta pada September 2021 :