SEPUTARLAMPUNG.COM - Informasi terbaru bagi penerima BSU Tahap 5 Oktober 2021. Segera cek tanda baru BLT Subsidi Gaji cair ke rekening Bank Himbara.
Pengecekan tanda ini diperlukan agar BSU bisa segera cair. Karena, setelah tanda ini muncul, pekerja penerima BLT harus melakukan beberapa hal agar bantuan Rp1 juta cepat cair.
Saat ini, cek tanda menerima BSU BLT Subsidi Gaji bukan di BSU BPJS Ketenagakerjaan, melainkan di akun Kemnaker.go.id/ masing-masing pekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengumumkan bahwa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji sudah memasuki Tahap 5 pada akhir September lalu.
Pencairan BSU tahap 1-5 direncanakan rampung pada Oktober 2021. Sehingga, pekerja harus segera mengecek tanda di akun masing-masing.
Namun perlu diketahui, BSU Tahap 5 Rp1 juta ke rekening penerima akan disalurkan setelah proses validasi selesai dilakukan oleh Kemnaker.
Simak tanda baru dan ciri-ciri BSU Tahap 5 sudah cair ke rekening, serta apa yang harus dilakukan setelah itu agar BLT cepat cair.
Tanda Baru BSU Tahap 5 Oktober 2021 Cair ke Rekening Bank Himbara
Bagi pemilik rekening BCA dan bank swasta lain yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, dana BSU Tahap 5 bisa diketahui apakah sudah cair atau belum dengan mengecek akun Anda di Kemnaker.go.id, bukan lagi di bsu.bpjsketenagakerjaan.
Segera login ke Kemnaker.go.id dan cek notifikasi rekening yang ada di akun tersebut. Pekerja masih dapat mengecek dan aktivasi rekening untuk mencairkan dana BSU BLT Subsidi Gaji sampai akhir Oktober ini.
Tanda dan ciri-ciri BSU Tahap 5 sudah cair:
Pertama, pekerja harus memiliki status Calon di akun Kemnaker.go.id yang kemudian sudah berubah menjadi 'Ditetapkan'.
Kedua, bagi pekerja yang tidak memiliki rekening HIMBARA, tanda BSU sudah cair yakni terdapat notifikasi nomor rekening di akun Kemnaker.go.id.
Ketiga, jika sudah mendapat notifikasi rekening, maka pekerja bisa mendatangi bank HIMBARA terdekat untuk aktivasi nomor rekening dan pencairan BSU Tahap 5.
Keempat, jika status di akun kemnaker.go.id berubah menjadi 'Tidak Terdaftar' atau 'Belum Memenuhi Syarat,' artinya pekerja tidak bisa mendapat BSU BLT Subsidi Gaji Tahap 5.
Setelah mendapat status Ditetapkan dan Tersalurkan, segera kordinasi dengan HRD perusahaan tempat Anda bekerja agar BSU BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Kemnaker bisa segera cair.
Sebelum melihat tanda baru pencairan BSU Tahap 5, pastikan bahwa Anda telah memenuhi syarat dan kriteria pekerja penerima BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker.
Berikut ini syarat penerima BSU BLT Subsidi Gaji Kemnaker 2021:
- Karyawan/pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan merupakan penerima upah/gaji.
- Karyawan/pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.
Namun, tidak semua pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dapat menerima BSU Tahap 5. Sebab, Kemnaker akan melakukan validasi data lagi untuk memastikan pekerja memenuhi kriteria yang lain.
- Karyawan/pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
- Karyawan/pekerja yang layak mendapatkan BSU Rp1 juta bergaji di bawah Rp3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, bagi pekerja yang bekerja di wilayah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribu.
- Belum pernah menerima bantuan insentif pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
- Bekerja Bekerja di 5 (lima) sektor prioritas yakni Sektor industri barang konsumsi, Sektor transportasi, Sektor aneka industri, Sektor properti dan real estate, dan Sektor perdagangan dan jasa.
- Pekerja dengan pekerjaan seperti ASN/PNS, pegawai BUMN dan BUMD, serta anggota TNI/Polri juga dipastikan tidak bisa menerima BSU dari Kemnaker.
Demikian informasi terbaru pencairan BSU Tahap 5, serta tanda baru BLT Subsidi Gaji sudah cair ke rekening Bank Himbara bagi pekerja pemilik rekening BCA dan swasta.***