Jadwal Cair PIP Oktober 2021, Segera Login pip.kemdikbud.go.id, Cek Penerima PIP/KIP Sekarang, Simak di Sini

- 6 Oktober 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi PIP 2021.
Ilustrasi PIP 2021. /tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut jadwal cair dana bantuan PIP Oktober 2021, segera login ke laman pip.kemdikbud.go.id untuk cek penerima bantuan PIP/KIP. Simak selengkapnya di artikel ini.

Dana bantuan yang diperuntukkan bagi siswa SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat, dengan rentang usia 6-21 tahun ini akan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Diketahui, batas aktivasi penerima bantuan PIP telah berakhir sejak 30 September 2021. Artinya dalam waktu dekat di Oktober ini para penerima amnfaat dana bantuan PIP akan segera menerima sejumlah dana yang telah ditetapkan.

Baca Juga: PKH BLT Anak Sekolah Oktober 2021 Cair hingga Rp4,4 Juta, Ini Cara Cek Data Terbaru Penerima Bansos Kemensos

Besar kemungkinan pencairan akan dilakukan sekitar 10 Oktober 2021 ini. Prediksi ini berdasarkan dari jadwal aktivasi yang telah berakhir pada September lalu.

Besaran dana PIP yang akan didapatkan penerima bantuan akan diberikan sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing. Jadi siswa SD, SMP, SMA/SMK sederajat akan mendapatkan jumlah yang berbeda.

Dana bantuan yang akan diterima berkisar antara Rp450.000 hingga Rp1 juta per tahun.

  • Berikut rincian lengkap besaran dana bantuan PIP yang akan diterima siswa:
  • Peserta didik jenjang SD/MI/Paket A akan mendapatkan Rp450 ribu per tahun
  • Peserta didik jenjang SMP/MTS/Paket B akan mendapatkan Rp750 ribu
  • Peserta didik jenjang SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan Rp1 juta

Baca Juga: Hanya Cair melalui BRI dan BNI, Siswa SD - SMA Segera Cek Namamu pip.kemdikbud.go.id, Masih Ada 267 Ribu Kuota

Dilansir dari laman pip.kemdikbud.go.id, sebanyak 10,5 jutaan siswa telah menerima dana bantuan PIP pemerintah. Sementara, masih tersisa sekitar 267 ribua-an yang belum dicairkan.

Melansir dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, berikut sasaran PIP:

  • Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
  • Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

  1. Cara mengecek nama penerima PIP:
  2. Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id
  3. Pilih menu “Cek Penerima PIP”
  4. Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.
  5. Selanjutnya klik “Cek Data”

Baca Juga: SIMPLE! Ini Cara Mudah Dapatkan Diamond Gratis dari Kode Redeem ML 6 Oktober 2021 Berikut, Awas Kehabisan

Dikutip dari jendela.kemendikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Khusus pemegang KIP jenjang SD/SMP, pengambilan dana PIP harus didampingi orang tua/wali/guru.

Cara Mencairkan Dana Bantuan PIP:

  1. Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).
  2. Kemudian, sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat.
  3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait.
  4. Data akan kembali diproses untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.
  5. Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui.
  6. Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP.
  7. Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa/orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan.
  8. Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta.
  9. Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga resmi.

Demikianlah informasi terkait jadwal pencairan dana bantuan PIP Oktober 2021 beserta cara cek dan cara mencairkannya.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x