6. Peserta seleksi yang suhu tubuhnya lebih atau sama dengan 37,3 derajat celcius dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan.
7. Peserta seleksi yang suhu tubuhnya di bawah 37,3 derajat celcius langsung menuju ke bagian registrasi untuk melakukan absensi kehadiran dan pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan.
8. Peserta seleksi wajib membawa kelengkapan yang dipersyaratkan yaitu:
- Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki eKTP.
- Hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.
- Membawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama bagi peserta seleksi yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali, kecuali peserta yang memiliki kondisi sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari 3 bulan, dan penderita komorbid namun wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin karena sedang mengalami salah satu dari 3 kondisi tersebut.
- Formulir Deklarasi Sehat terdapat di website https://sscasn.bkn.go.id/ dan telah diisi.
- Alat tulis pribadi (pulpen biru dan pensil kayu).
9. Dalam pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan, peserta seleksi membuka masker untuk memastikan bahwa peserta seleksi yang datang adatah peserta seleksi yang terdaftar.
10. Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi.
11. Peserta seleksi melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 meter.
12. Peserta seleksi menunggu di ruang tunggu steril dengan tetap menjaga jarak minimal 1 meter.
13. Peserta seleksi selama mengikuti seleksi dengan CAT BKN, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan.