1) Surat rekomendasi tidak dapat mengikuti SKD dari dokter tempat menjalani perawatan dan/atau hasil swab PCR; dan
2) Surat keterangan sedang menjalani isolasi/perawatan dari Puskesmas/Rumah Sakit.
Surat pengajuan disampaikan melalui email [email protected] atau WA (0822-8000-2000) paling lambat 1 (satu) hari sebelum jadwal pelaksanaan SKD untuk masing-masing peserta.
b. Berdasarkan surat sebagaimana dimaksud pada poin a di atas, Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan mengajukan permohonan penjadwalan ulang kepada Badan Kepegawaian Negara.
c. Badan Kepegawaian Negara akan menetapkan penjadwalan ulang bagi peserta yaitu di akhir seleksi pada lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat.
d. Apabila peserta setelah mendapatkan penjadwalan ulang tetap tidak dapat hadir untuk mengikuti SKD, maka peserta tersebut dianggap gugur.
6. Peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi.
7. Peserta tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi.
8. Peserta SKD diwajibkan melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif sebelum mengikuti SKD.
Baca Juga: Simak, 10 Ketentuan bagi Peserta SKD CPNS 2021, Waspada pada Poin Nomor 9 Jika Ingin Sukses Ujian
9. Khusus bagi peserta SKD di lokasi Kanreg/UPT BKN di Pulau Jawa, Madura, dan Bali diwajibkan sudah divaksin dosis pertama.