Simak, 10 Ketentuan bagi Peserta SKD CPNS 2021, Waspada pada Poin Nomor 9 Jika Ingin Sukses Ujian

- 29 Agustus 2021, 05:45 WIB
Ilustrasi ujian SKD CPNS 2021.
Ilustrasi ujian SKD CPNS 2021. /Instagram/@cpnsindonesia.id

Peserta perempuan menggunakan celana panjang/rok berwana hitam.

3. Bagi peserta yang tidak menggunakan pakaian sebagaiamana dimaksud, tidak diperkenankan masuk ujian SKD

4. Membawa kartu ujian, kartu deklarasi sehat, KTP, hasil swab PCR/Antigen, serta kartu vaksin bagi wilayah Jawa, Madura dan Bali (JAMALI).

Baca Juga: Biodata dan Profil Serta Prestasi Sapto Yogo Purnomo Penyumbang Medali Perunggu di Paralimpiade Tokyo 2020

5. Tidak menggunakan aksesoris dan perhiasan lainnya

6. Mematuhi tata tertib selama berlangsunngnya proses SKD

7. Hanya peserta dan panitia yang diperbolehkan masuk ke lokasi SKD

8. Peserta dan pengantar tidak diperkenankan memarkir kendaraan roda dua atau empat di lingkungan pelaksanaan ujian SKD.

9. Bagi peserta yang tidak hadir, terlambat atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan, maka dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi CPNS.

10. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah