Nama Tidak Terdaftar PKH, BST, dan BPNT di DTKS Masih Bisa Dapat Bansos Rp200ribu dari Kemensos, Ini Caranya

- 27 Agustus 2021, 09:45 WIB
Cek Bansos Rp200ribu per bulan dari Kemensos
Cek Bansos Rp200ribu per bulan dari Kemensos /Tangkap layar Instagram/@kemensosri

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak informasi terbaru seputar bansos PKH, BST, dan BPNT dari Kementerian Sosial (Kemensos). Nama tidak terdaftar di DTKS sebagai penerima bansos masih bisa dapat Rp200ribu, bagaimana caranya?

Bansos PKH, BST, dan BPNT Kartu Sembako dari Kemensos merupakan bantuan yang sangat ditunggu-tunggu masyarakat, terlebih lagi di masa pandemi seperti saat ini.

Masyarakat yang bisa menjadi penerima bantuan PKH, BST, dan BPNT Kartu Sembako, harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: Contoh Pengamalan Sila 1, 2, 3, 4 dan 5 Pancasila yang Bisa Diterapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Dilansir dari kemensos.go.id, ada beberapa tahapan dan cara mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos, yakni:

1) Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2) Nantinya, pihak Desa/Kelurahan akan melakukan Musyawarah untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru dan ditandatangani kepala desa atau lurah setempat.

3) Kemudian, data tersebut akan diusulkan ke kecamatan, lalu ke tingkat kota/kabupaten, hingga provinsi.

Perlu diingat, data yang telah masuk dalam DTKS Kemensos tidak otomatis menerima bantuan atau bansos PKH, BST, atau BPNT Kartu Sembako.

Baca Juga: Link Download Jadwal Lokasi Tes SKD CPNS Badan Pusat Statistik (BPS) 2021: Lokasi di Lampung, Bandung, Banten

Baca Juga: Sebutkan Manfaat Singkong di Kehidupan Sehari-hari? Materi dan Jawaban Kelas 4 SD Tema 2 Halaman 123, 124, 125

Hal ini karena setiap progam bantuan memiliki syarat dan mekanisme masing-masing.

Lalu, bagaimana jika nama tidak terdaftar di DTKS dan tidak pernah dapat bansos PKH, BST, dan BPNT Kartu Sembako?

Dilansir Seputarlampung.com dari Instagram resmi Kemensos RI, selain bansos PKH, BST, dan BPNT Kartu Sembako, ada pula bantuan sebesar Rp200ribu per bulan untuk bulan Juli hingga Desember 2021.

Bantuan Rp200 ribu ini akan disalurkan untuk masyarakat yang tidak terdaftar di DTKS dan tidak menerima bantuan dari Kemensos.

"Untuk meringankan beban masyarakat miskin dan rentan yang terdampak pandemi, @kemensosri menyiapkan Rp7,08 triliun untuk bantuan tambahan yakni bantuan sosial Rp200.000/keluarga/bulan," tulis akun @kemensosri pada 21 Juli 2021 lalu.

Baca Juga: Dana Bantuan PIP untuk SD, SMP, SMA dan SMK Telah Dicairkan Agustus 2021, Benarkah? Cek Segera, Klik Link Ini

Baca Juga: Kapan BSU Rp1 Juta 2021 Tahap 2 Akan Cair? Karyawan dengan Rekening BCA Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji

Siapa saja yang berhak menerima bantuan Rp200ribu ini?

Berdasarkan unggahan tersebut, diketahui bahwa data penerima didapat dari pemerintah daerah masing-masing.

Penerima bantuan ini merupakan usulan dari Pemerintah Daerah di luar penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

“Mereka (penerima) ini sama sekali baru. Datanya dari pemerintah daerah. Bantuannya sebesar Rp200 ribu/KPM selama bulan Juli-Desember 2021,” kata #MensosRisma, Selasa (20/07) dikutip dari sumber yang sama.

Lalu, bagaimana mekanisme penyalurannya?

Bantuan Rp200ribu ini disalurkan dari bulan Juli hingga Desember 2021 bagi 5,9 juta KPM.

Tidak ada keterangan lebih lanjut terkait cara pencairan bantuan Rp200ribu per bulan dari Kemensos ini.

Namun, melihat program bantuan yang lain dari Kemensos, ada kemungkinan jika bantuan Rp200ribu ini cair melalui rekening khusus bank HIMBARA ataupun kantor pos.

Demikian informasi terbaru seputar bansos PKH, BST, dan BPNT dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan mekanisme bantuan Rp200ribu per bulan bagi nama yang tidak terdaftar di DTKS Kemensos.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemensos Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah