Cek BPUM Tahap 3: Tiga Hari Lagi Pendaftaran Agustus 2021 Ditutup di Daerah Ini, Catat Link Daftar dan Jadwal

- 2 Agustus 2021, 11:40 WIB
Presiden Jokowi saat menyerahkan bantuan BPUM Rp1,2 juta kepada pelaku usaha mikro sebagai upaya pemeritah dalam pemulihan dampak Covid-19. Pendaftaran di sejumlah daerah akan segera tutup dalam beberapa hari ini. Cek daftar dan jadwalnya di sini.
Presiden Jokowi saat menyerahkan bantuan BPUM Rp1,2 juta kepada pelaku usaha mikro sebagai upaya pemeritah dalam pemulihan dampak Covid-19. Pendaftaran di sejumlah daerah akan segera tutup dalam beberapa hari ini. Cek daftar dan jadwalnya di sini. /BPMI Setpres/Lukas

SEPUTARLAMPUNG.COM - Cek sekarang pendaftaran online BPUM Tahap 3 yang sebentar lagi akan ditutup tiga hari lagi, yakni sekitar 4 Agustus 2021.

Segera lengkapi persyaratan dan berkas dokumen yang diperlukan saat daftar online ataupun penyerahan berkas ke Dinas Koperasi dan UMK.

Sampai saat ini masih tersedia kuota bantuan BPUM atau BLT UMKM Ke 1 Juta pelaku usaha mikro di bulan Agustus 2021, sehingga bagi pelaku usaha mikro yang terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM 1,2 Juta, segera urus pembuatan NIB atau SKU secara online.

Surat Keterangan Usaha wajib anda buat untuk pengajuan BPUM 2021, karena SKU merupakan surat legalitas bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.

Baca Juga: Tak Seseram Namanya, Pantai Teluk Hantu Lampung Suguhkan Pesona Alam yang Memukau

Bagi pelaku usaha yang tidak memiliki SKU dipastikan tidak bisa mendaftar BPUM 2021, karena menjadi syarat utama pelaku usaha untuk memperoleh bantuan produktif usaha mikro.

Proses pembuatan surat keterangan usaha tahun 2021 bisa dilakukan secara online maupun secara langsung ke dinas terkait, yakni dinas koperasi melalui surat pengantar desa agar anda mudah memperoleh izin pengurusan usaha.

Selain itu, pembuatan SKU online bisa dilakukan di mana saja dengan memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pelaku usaha bisa membuat SKU melalui laman website Online Single Submission (OSS).

Berikut Persyaratan Pembuatan SKU Secara Langsung ke Dinas Koperasi, di antaranya adalah:

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x