BLT UMKM Masih Dibuka 10 Agustus, Ini Link dan Syarat Pendaftaran Online BPUM Tahap 3 Kota Bogor - Jawa Barat

- 6 Agustus 2021, 10:25 WIB
Ilustrasi BPUM.
Ilustrasi BPUM. /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini link pendaftaran online BLT UMKM atau BPUM Tahap 3 Kota Bogor, Jawa Barat sudah dibuka hari ini sampai hari Selasa, 10 Agustus.. Segera cek persyaratan dan tata cara daftar online BPUM Tahap 3.

Kota Bogor merupakan sebuah kota yang berada di provinsi Jawa Barat, Indonesia.

Selain itu, Kota Bogor berlokasi 59 km² di sebelah Selatan DKI Jakarta, dan posisi wilayahnya berada di tengah-tengah Kabupaten Bogor, kemudian Kota Bogor terdiri atas 6 kecamatan yang dibagi lagi atas sejumlah 68 kelurahan.

Baca Juga: Terbaru! BPUM Tahap 3 Siap Cair di Bulan Agustus 2021 ke 6 Kriteria UMKM Berikut , Cek Jadwal dan Linknya

Dilansir Seputarlampung.com dari laman Kemenkopukm, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan rencana penyaluran BPUM tahap dua akan dibagi dalam tiga waktu yakni sampai akhir Juli 2021 sebanyak 1,5 juta pelaku usaha mikro, Agustus sebanyak 1 juta pelaku usaha mikro, dan September 500.000 pelaku usaha mikro, (Jumat, 23 Juli 2021).

Keterangan tersebut menjelaskan bahwa masih ada kuota bantuan BPUM atau BLT UMKM Ke 1 Juta pelaku usaha mikro di bulan Agustus 2021, sehingga bagi pelaku usaha mikro yang terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM 1,2 Juta, segera urus pembuatan NIB atau SKU secara online.

Bagi pelaku usaha mikro yang berlokasi di daerah Kota Bogor, segera melakukan pendaftaran online BLT UMKM Tahap 3 Tahun 2021, karena sudah dibuka link daftar online BPUM Tahap 3 dan pastikan persyaratan dan dokumen resmi anda lengkap, serta sesuai dengan yang diminta agar lolos dapat bantuan sebesar Rp. 1,2 juta.

Baca Juga: Link Download Twibbon HUT Ke-76 RI, Lengkap dengan Tutorial Cara Pakai untuk Dipasang di Media Sosial IG FB WA

Berikut ini beberapa Syarat Pendaftaran BLT UMKM Kota Bogor Sebesar Rp. 1,2 juta, yakni:

  1. Menjadi pelaku usaha MIKRO produksi/jasa di wilayah Kota Bogor.
  2. Usaha yang dimiliki sudah berjalan minimal selama 6 bulan lamanya.
  3. Memiliki NIB & IUMK OSS/ IUMK sesuai dengan nama pemohon pendaftar.
  4. Bukan sebagai debitur (memiliki hutang) di perbankan dan lembaga pembiayaan apapun. Harus terbebas dari bank.
  5. Jika memiliki rekening tabungan aktif di bank/lembaga pembiayaan, saldo maksimal harus tidak lebih dari Rp. 2 juta dan sesuai dengan nama pemohon.
  6. Pemohon bukan merupakan pegawai atau anggota PNS/TNI/Polri/BUMN/BUMD.

“Sesuai surat dari Kementerian Koperasi dan UKM RI nomor B-601/Dep.2/VII/2021 tanggal 26 Juli 2021 tentang Pengusulan Calon Penerima BPUM tahun 2021 maka dengan ini para pengusaha mikro Kota Bogor yang ingin mengajukan Bantuan Usaha Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan BELUM MENDAPATKAN BPUM agar mengisi form ini,” tulis akun @dinas_kukm_kotabogor, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari laman Instagram, Jumat 6 Agustsu 2021.

Baca Juga: Mencicipi Kuliner Khas Lampung yang Unik dan Langka, Ada Iwak Buyuk Hingga Manisan Gedang di Dapur Mak Lampung

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x