TERBARU: Info BPUM Mekaar Tahap 3 Agustus 2021? Ikuti Tahapan Dapat UMKM Rp1,2 Juta, Cek KTP di banpresbpum.id

- 7 Agustus 2021, 17:10 WIB
PNM Mekaar.
PNM Mekaar. /PNM

Dilansir Seputarlampung dari laman resmi oss.go.id bahwa pelaku usaha mikro bisa mengurus surat keterangan usaha secara online dengan mudah dan gratis, hanya saja anda diminta untuk mencetak lembaran SKU tersebut untuk arsip anda.

Langkah awal yang harus dilakukan pelaku usaha saat membuat SKU, yakni dengan melakukan pendaftaran sistem OSS dengan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) Penanggung Jawab Badan Usaha di Form Registrasi.

Setelah itu, sistem OSS akan mengirimkan email sebanyak dua kali ke pelaku usaha untuk registrasi dan juga untuk verifikasi akun OSS. Pesan yang didapatkan dari Email berupa user ID dan password, jangan lupa setelah mendapatkan email langsung diverifikasi.

Baca Juga: Rahasia Rezeki Terus Bertambah, Ustadz Adi Hidayat: Ini Kunci yang Diberikan Allah SWT

Langkah selanjutnya, setelah anda mendapatkan user ID dan password, segera mungkin anda urus pembuatan SKU dengan masuk ke Sistem OSS menggunakan user ID anda. Berikut tata cara pengisian from SKU tahun 2021 di laman OSS, yakni:

1. Pertama yang harus anda lakukan adalah dengan mengklik tombol Perizinan Berusaha disini, kemudian pilih Perseorangan dan selanjutnya anda pilih:
• Untuk skala usaha Mikro, anda pilih Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.
• Kemudian, untuk skala usaha kecil, anda pilih Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
2. Selanjutnya, pelaku usaha harus melengkapi formulir pendaftaran, seperti data profil dan data lainnya, kemudian setelah dilengkapi semua, selanjutnya simpan dan lanjutkan ke tahap berikutnya.
3. Setelah itu, pilih tombol tambah usaha dan jangan lupa semua data harus dilengkapi dan sesuai dengan formulir data usaha. Selanjutnya tinggal simpan dan lanjutkan ke tahap berikutnya.
4. Langkah berikutnya, anda diminta untuk melengkapi formulir komitmen prasarana usaha dan bagi anda memiliki usaha kecil, maka pelaku usaha bisa mengajukan permohonan izin lokasi dan izin lingkungan, kemudian pilih langkah Selanjutnya.
5. Selanjutnya, pelaku usaha bisa melakukan preview draft NIB, izin lokasi, izin lingkungan dan izin usaha agar semuanya terlihat jelas sebelum dicetak, setelah semuanya dipastikan lengkap, maka pelaku usaha diminta untuk memberi tanda centang pada kotak disclaimer dan jangan lupa pilih tombol Proses NIB.
6. Langkah terakhir, di bagian Output NIB dan surat usaha, pelaku usaha mikro bisa melihat izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha. Anda juga bisa mencetak Surat Usaha dalam format QR

Baca Juga: Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi Tandatangani MOU tentang KUPA dan PPAS Perubahan APBD Lampung TA 2021

“BNI dipercaya oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk menyalurkan banpres produktif bagi pelaku usaha mikro tahun 2021 sebesar Rp1,2 juta per orang. Penerima ditunjuk oleh Kementerian Koperasi dan UKM, seluruh 2,1 juta penerima tersebut tersebar di berbagai daerah di Indonesia,” Direktur Utama Bank BNI, Royke Tumilaar.

Berikut ini cara cek penerima bantuan Banpres BPUM di laman banpresbpum.id, yakni:

1. Siapkan nomor KTP
2. Login ke link banpresbpum.id
3. Masukkan nomor KTP
4. Klik tombol Cari

“Sesuai surat dari Kementerian Koperasi dan UKM RI nomor B-601/Dep.2/VII/2021 tanggal 26 Juli 2021 tentang Pengusulan Calon Penerima BPUM tahun 2021 maka dengan ini para pengusaha mikro Kota Bogor yang ingin mengajukan Bantuan Usaha Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan BELUM MENDAPATKAN BPUM agar mengisi form ini,” tulis akun @dinas_kukm_kotabogor, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari laman Instagram, Jumat 6 Agustsu 2021.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah