Ini artinya, jika guru honorer telah terdaftar di Dapodik bisa mendaftar menjadi guru PPPK meski tidak memiliki NUPTK.
Guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik tidak bisa mengikuti seleksi guru PPPK 2021.
2. Tidak memiliki kualifikasi S1/D4
Sesuai dengan UU Guru dan Dosen, setiap calon peserta harus memiliki kualifikasi S1/D4. Hal ini dibuktikan dengan ijazah pendidikan yang dimiliki.
Bagi guru honorer yang belum memiliki kualifikasi S1/D4, Kemendikbud menyarankan agar segera melakukan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
3. Latar belakang pendidikan tidak linear
Menurut Kemendikbud, untuk mengikuti seleksi guru PPPK, latar belakang pendidikan S1/D4 harus linear dengan mata pelajaran yang diajarkan.
Dengan kata lain, lulusan S1 Pendidikan Bahasa Indonesia hanya bisa mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia.***