Link Pendaftaran Online PPDB Jawa Tengah 2021 SMA-SMK: Lengkap Jadwal Zonasi, Persyaratan, Batas Akhir Daftar

- 22 Juni 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi PPDB Online.
Ilustrasi PPDB Online. /Humas Kota Bandung/

SEPUTAR LAMPUNG - Pendaftaran Jalur PPDB Jawa Tengah (Jateng) 2021 jenjang SMA-SMK sudah dibuka sejak Senin, 21 Juni 2021 lengkap dengan persyaratan, ketentuan pendaftar, batas akhir daftar, jadwal daftar, dan link daftar online.

Berikut ini kami sajikan seputar informasi PPDB Jawa Tengah (Jateng) untuk jenjang SMA-SMK tahun 2021 yang bisa anda simak informasi selengkapnya melalui laman resmi website PPDB Jawa Tengah yakni ppdb.jatengprov.go.id atau bisa juga pantau di sosial media mengenai info pendaftaran PPDB SMA-SMK Jawa Tengah tahun 2021.

Ada empat jalur yang dibuka untuk jenjang SMA dan keempat jalur ini adalah zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi.

Baca Juga: Info Terupdate CPNS/PPPK 2021 Dibuka Sebelum 30 Juni, Benarkah? Cek Fakta Seputar CPNS di Sini

Sedangkan untuk calon siswa SMK, hanya ada tiga jalur pendaftaran dan ketiga jalur tersebut merupakan afirmasi, prestasi, dan domisili terdekat.

Bagi orang tua dan calon adik-adik yang berada di wilayah Jawa Tengah (Jateng), segera ajukan pendaftaran dan lengkapi semua persyaratan agar anda bisa lolos PPDB Jawa Tengah (Jateng) untuk jenjang SMA dan SMK favorite anda.

Selain itu, khusus jalur zonasi SMA, seleksi akan dilihat dari jarak sekolah dengan domisili sesuai KK dan usia pendaftar. Jalur zonasi akan menerima siswa paling sedikit 55 persen dari daya tampung.

Catat Persyaratannya Pendaftaran Online PPDB Jawa Tengah Jenjang SMA-SMK Tahun 2021, yakni:

Baca Juga: Benarkah Per 1 Juli 2021 Buat SIM dan SKCK Harus Sudah Divaksin? Cek Faktanya di Sini

1. Buku Rapor SMP/sederajat.
2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester satu hingga 5 SMP/sederajat
3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai dihargai sama setingkat dengan SMP.
4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2021/2022.
5. Kartu Keluarga yang diterbitkan
6. Piagam Prestasi/Penghargaan (khusus bagi yang memiliki).
7. Bagi calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diperoleh dari Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x