Link Formasi PDF CPNS/PPPK 2021 Pemkab Karo, Sumatera Utara: Catat Link Daftar dan Syarat Ketentuan Umum

- 14 Juni 2021, 11:40 WIB
Ilustrasi penerimaan CPNS 2021.
Ilustrasi penerimaan CPNS 2021. /Foto: Dok. Menpan.go.id/

Pemerintah akan menyediakan formasi sebesar 119.094 untuk CPNS, kemudian sebanyak 1.275.384 jumlah ASN yang direkrut akan tersebar ke pusat dan daerah. Pemerintah pusat sebanyak 83.669 dan pemerintah daerah sebanyak 1.191.718.

Portal resmi yang disiapkan pemerintah untuk pendaftaran CPNS adalah Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN yang bisa bisa diakses melalui sscasn.bkn.go.id.

Catat segera, ketentuan Umum CPNS tahun 2021, yakni:

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
• Dokter Pendidik Klinis
• Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca Juga: Catat! Kembali Cair pada Juni 2021, 3 Golongan Ini Dijamin Gagal dan Tidak Akan Mendapatkan BPNT Kemensos!

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi
10. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

Berikut ini syarat umum seleksi CPNS tahun 2021, yakni:

1. Kartu Keluarga (KK)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. SKCK
7. Dokumen pendukung lainnya.

Baca Juga: 'Kejanggalan' Pembatalan Haji 2021 Kembali Terkuak: Ekonom Sebut Dana Haji Tinggal Rp18 Miliar, Kok Bisa?

Untuk jadwal pendaftaran masih menunggu pengumuman lebih lanjut dari BKN.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah