2. Memiliki Usaha Mikro
3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Surat Keterangan Usaha (SKU)
5. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
6. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
7. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Setelah dirasa syarat yang diatas telah terpenuhi oleh anda sebagai pelaku usaha mikro yang yang dinyatakan lolos BLT UMKM Rp. 1,2 Juta tapi tak lolos, maka anda bisa melakukan cara ini dengan mengatakan bahwa anda layak menerima BPUM tahap 2 tahun 2021, yakni:
1. Call Center: 1500587
2. WhatsApp: 0811 145 0587 (khusus pesan teks)
3. Email: [email protected]
Demikian, cara terbaru lolos BLT UMKM Tahap 2 lengkap catat jadwal PNM Mekaar Tahap 3 dan cara cek penerima Rp 1,2 Juta, semoga dengan adanya informasi ini bisa membantu pelaku usaha mikro yang layak mendapatkan Banpres BPUM Rp. 1,2 Juta.***