Ketentuan Persyaratan BIP Reguler Kemenparekraf, yakni:
1. Pihak yang mendaftarkan badan usahanya adalah Penanggung jawab Badan Usaha
2. Penanggung jawab badan usaha adalah orang yang secara resmi berhak mewakili badan usaha sesuai dengan Akta dan/atau AD/ART Perusahaan dan adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk
3. Penanggung jawab Badan Usaha cakap secara Hukum:
• Berusia minimal 18 tahun
• Tidak sedang menjalani hukuman
• Berjiwa sehat / berakal sehat
4. Pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang telah berbadan usaha (dengan kepemilikan saham dan entitasnya 100 persen dimiliki Warga Negara Indonesia). Yang dimaksud badan usaha dalam petunjuk teknis Bantuan Insentif Pemerintah ini adalah Badan usaha berbadan hukum antara lain : Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan Koperasi. dan badan usaha tidak berbadan hukum (khusus untuk badan usaha berbentuk CV)
5. Melampirkan portofolio atau profil usaha berupa foto dan video untuk karya atau produk yang dihasilkan, serta melampirkan tautan video singkat yang berisi penjelasan mengenai lokasi usaha, operasional usaha, kegiatan produksi, dan informasi lainnya, video maksimal berdurasi 5 menit.
6. Memiliki nama dan tempat kedudukan badan usaha yang tetap yang dibuktikan dengan dokumen terkait
7. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS
8. Memiliki Rekening di Bank Penyalur atas nama badan usaha dengan status aktif; (nomor rekening akan diminta saat pengusul lolos menjadi calon penerima)
9. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha
10. Memiliki nomor telepon genggam (telepon pintar) yang terkoneksi dengan aplikasi Whatsapp, atau minimal nomor telepon seluler yang aktif untuk keperluan notifikasi
11. Khusus untuk usaha pariwisata, bagi usaha yang lokasi usahanya berada di Desa Wisata dan usaha homestay akan menjadi nilai tambah dalam penilaian.
12. Badan usaha / Badan Hukum calon penerima tidak pernah menerima Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) sebelumnya, serta tidak menerima bantuan sejenis dari pemerintah 12 pusat maupun pemerintah daerah dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir;
13. Badan usaha / Badan Hukum calon penerima tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah lain di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.
14. Jika diperlukan, panitia atau tim kurator dapat memberikan persyaratan tambahan atau kriteria khusus yang sesuai dengan subsektornya.
Sedangkan untuk persyaratan BIP JPU, pelaku usaha yang berhak mendapat bantuan dari Kemenparekraf, di antaranya adalah Kuliner, Kriya, Fesyen.
Ketentuan persyaratan BIP JPU Kemenparekraf, yakni:
1. Pihak yang mendaftarkan badan usahanya adalah pemilik atau penanggung jawab Usaha
2. Penanggung jawab usaha adalah orang yang secara resmi berhak mewakili badan usaha dan adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk
3. Penanggung jawab Badan Usaha cakap secara Hukum:
• Berusia minimal 18 tahun.
• Tidak sedang menjalani hukuman
• Berjiwa sehat / berakal sehat
4. Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang memiliki bidang usaha di subsektor Kuliner,Kriya, atau Fashion.
5. Pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang mempekerjakan tenaga kerja wanita/disabilitas, ataupun memiliki dampak sosial ke masyarakat akan menjadi nilai tambah
6. Tempat kedudukan domisili usaha yang berada di Desa wisata akan menjadi nilai tambah
7. Memiliki nama dan tempat kedudukan usaha yang tetap yang dibuktikan dengan dokumen terkait
8. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS
9. Memiliki Rekening di Bank Penyalur atas nama badan usaha dengan status aktif; (nomor rekening akan diminta saat pengusul lolos menjadi calon penerima) dan Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha/perorangan
10. Memiliki nomor telepon genggam (telepon pintar) yang terkoneksi dengan aplikasi Whatsapp, atau minimal nomor telepon seluler yang aktif untuk keperluan notifikasi
11. Mengajukan proposal serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) atas permohonan Bantuan BIP JPU untuk kepentingan usahanya sesuai hal-hal yang diatur pada petunjuk teknis,nilai RAB sebesar Rp 20.000.000
12. Minimal usaha sudah berdiri selama 1 tahun.
13. Badan usaha calon penerima tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah lain di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.
14. Jika diperlukan, panitia atau tim kurator dapat memberikan persyaratan tambahan atau kriteria khusus yang sesuai dengan subsektornya.
Berikuti ini link pendaftaran batuan UMKM Rp200 Juta oleh Kemenparekraf di tahun 2021 bisa anda lihat selengkapnya klik link Di Sini.
Demikian, informasi mengenai link pendaftaran batuan UMKM Rp200 Juta oleh Kemenparekraf di tahun 2021 untuk pelaku usaha UMKM yang memenuhi syarat dan kriteria harap mendaftar. Selamat Mencoba.***