Batal Haji Tahun Ini? Berikut Cara dan Perkiraan Waktu Pengurusan Pengembalian Setoran Pelunasan Biaya Haji

- 5 Juni 2021, 15:15 WIB
Ilustrasi biaya haji.
Ilustrasi biaya haji. //ANTARA

4. Diryan DN melakukan konfirmasi surat permohonan pada aplikasi Siskohat;

5. Diryan DN atas nama Dirjen penyelenggaraan haji dan umroh mengajukan permohonan pengembalian kepada BPKH;

6. Petugas melakukan verifikasi pengajuan pengembalian setoran pelunasan Bipih;

7. Petugas menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai nilai pembayaran Bipih ke BPS Bipih;

Artikel ini sebelumnya telah tayang di PR Depok dengan judul "Simak, Berikut Cara Permohonan Pengembalian Setoran Pelunasan Haji bagi Jemaah Khusus dan Reguler".

8. BPS Bipih menerima SPM dari BPKH, selanjutnya meakukan transfer dana pengembalian setoran ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian pada aplikasi Siskohat.

Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari dengan rincian dua hari di Kantor Kemenag Kab/Kota, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di BPKH dan dua hari proses transfer dari BPS ke rekening jamaah.***(Anisha Mulyati Inayah/PR Depok)

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah