Batal Haji Tahun Ini? Berikut Cara dan Perkiraan Waktu Pengurusan Pengembalian Setoran Pelunasan Biaya Haji

- 5 Juni 2021, 15:15 WIB
Ilustrasi biaya haji.
Ilustrasi biaya haji. //ANTARA

2. PIHK mengajukan surat permohonan pengembalian setoran lunas jamaah Haji Khusus (HK) ke Ditjen PHU;

3. Ditbina UHK melakukan verifikasi dokumen pengembalian setoran lunas jamaah HK;

4. Ditibna UHK menyampaikan surat pengajuan pengembalian setoran lunas HK ke BPKH;

5. BPKH melakukan verifikasi dokumen pengembalian setoran lunas jamaah HK;

6. BPKH mengembalikan setoran lunas Bipih HK langsung ke rekening jamaah atau kepada jamaah melalui rekening PIHK.

Baca Juga: Arie Untung Kecewa Haji 2021 Dibatalkan: Pintu Surga Dibuka untuk Beberapa Negara, Indonesia Gak Termasuk

Bipih Jemaah Reguler:

1. Jamaah mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota dengan menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih dari BPS, foto copy buku tabungan (sertakan aslinaya), foto copy E-KTP (sertakan aslinya), dan nomor telepon jamaah haji;

2. Petugas haji dan umroh melakukan verifikasi dan validasi data calon jamaah;

3. Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Diryan DN);

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah