2. PIHK mengajukan surat permohonan pengembalian setoran lunas jamaah Haji Khusus (HK) ke Ditjen PHU;
3. Ditbina UHK melakukan verifikasi dokumen pengembalian setoran lunas jamaah HK;
4. Ditibna UHK menyampaikan surat pengajuan pengembalian setoran lunas HK ke BPKH;
5. BPKH melakukan verifikasi dokumen pengembalian setoran lunas jamaah HK;
6. BPKH mengembalikan setoran lunas Bipih HK langsung ke rekening jamaah atau kepada jamaah melalui rekening PIHK.
Bipih Jemaah Reguler:
1. Jamaah mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota dengan menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih dari BPS, foto copy buku tabungan (sertakan aslinaya), foto copy E-KTP (sertakan aslinya), dan nomor telepon jamaah haji;
2. Petugas haji dan umroh melakukan verifikasi dan validasi data calon jamaah;
3. Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Diryan DN);