Berapa Biaya Pembuatan SKCK untuk Daftar CPNS 2021? Serta Apa Saja Syaratnya?

- 18 Mei 2021, 06:00 WIB
Mobil SKCK Keliling Polrestabes Bandung. Berikit jadwal SKCK Keliling Kota Bandung yang beroperasi dari Senin hingga Jumat.
Mobil SKCK Keliling Polrestabes Bandung. Berikit jadwal SKCK Keliling Kota Bandung yang beroperasi dari Senin hingga Jumat. /Sat Intelkam Polrestabes Bandung

Baca Juga: 7 Poin Penting Pendaftaran CPNS Khusus Disabilitas 2021: Syarat, Pembagian Formasi, Jadwal, Beserta Tahapan

Cara Membuat SKCK Baru

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi (Polsek atau Polres) dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan, serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Membuat SKCK baru Ada beberapa cara membuat SKCK baru yaitu:

  1. Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon

  2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan

  3. Membawa fotokopi kartu keluarga

  4. Membawa fotokopi akta kelahiran

  5. Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

  6. Mengisi formulir daftar riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar

  7. Pengambilan sidik jari oleh petugas

Ada dua kriteria syarat mengurus SKCK yaitu:

Baca Juga: Dibutuhkan untuk Daftar CPNS dan PPPK 2021, Berikut Tata Cara Membuat SKCK Online: Bisa di Mana dan Kapan Saja

WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

  2. Fotokopi Paspor.

  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.

  5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

WARGA NEGARA ASING (WNA)

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah