Berapa Biaya Pembuatan SKCK untuk Daftar CPNS 2021? Serta Apa Saja Syaratnya?

- 18 Mei 2021, 06:00 WIB
Mobil SKCK Keliling Polrestabes Bandung. Berikit jadwal SKCK Keliling Kota Bandung yang beroperasi dari Senin hingga Jumat.
Mobil SKCK Keliling Polrestabes Bandung. Berikit jadwal SKCK Keliling Kota Bandung yang beroperasi dari Senin hingga Jumat. /Sat Intelkam Polrestabes Bandung

SEPUTAR LAMPUNG - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan segera dibuka, salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi oleh para pendaftar adalah membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Pengurusan SKCK di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini tidaklah mahal ataupun ribet. Para pendaftar hanya mengeluarkan biaya pembuatan SKCK senilai Rp30 ribu.

Nilai pembuatan SKCK tersebut diatur dalam PP No. 66 Tahun 2016.

Untuk membuat SKCK juga bisa dilakukan langsung ke Polsek/Polres setempat atau bisa secara online.

Baca Juga: Segera Comeback, B.I Bakal Rilis dan Album Baru!

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Beberapa hal yang memerlukan SKCK antara lain: melamar pekerjaan, melanjutkan sekolah, mengurus visa, melamar jadi pejabat publik (kepala desa, anggota DPR, hingga presiden), Adopsi, dan masih banyak lagi.

Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Dokumen SKCK merupakan salah satu syarat dalam pemberkasan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021. 

Baca Juga: 7 Poin Penting Pendaftaran CPNS Khusus Disabilitas 2021: Syarat, Pembagian Formasi, Jadwal, Beserta Tahapan

Cara Membuat SKCK Baru

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi (Polsek atau Polres) dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan, serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Membuat SKCK baru Ada beberapa cara membuat SKCK baru yaitu:

  1. Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon

  2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan

  3. Membawa fotokopi kartu keluarga

  4. Membawa fotokopi akta kelahiran

  5. Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

  6. Mengisi formulir daftar riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar

  7. Pengambilan sidik jari oleh petugas

Ada dua kriteria syarat mengurus SKCK yaitu:

Baca Juga: Dibutuhkan untuk Daftar CPNS dan PPPK 2021, Berikut Tata Cara Membuat SKCK Online: Bisa di Mana dan Kapan Saja

WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

  2. Fotokopi Paspor.

  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.

  5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

WARGA NEGARA ASING (WNA)

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

  2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

  3. Fotokopi Paspor.

  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

  5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI

  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh. ***

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah