Bambang Trihatmodjo Belum Lunasi Utang Puluhan Miliar, Kini Suami Mayangsari Itu Jadi Intaian Pemerintah

- 2 Mei 2021, 17:00 WIB
Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari
Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari /Instagram.com/@mayangsari_official/

SEPUTAR LAMPUNG  - Bambang Trihatmodjo kini jadi incaran pemerintah usai 'tumbang' di pengadilan.

Dimana gugatannya kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ditolak dengan tegas.

Oleh sebab itu, suami dari penyanyi Mayangsari itu kini dituntut untuk sesegera melunasi utangnya kepada negara.

Baca Juga: Pembunuh Berantai Ini Klaim Bunuh Ratusan Orang Sejak Umur Belasan Tahun, Akui Hanya Bunuh Para 'Penjahat'

Baca Juga: KKIP Heran TNI AL Tolak Uang Sumbangan Masyarakat Indonesia untuk Beli Kapal Selam Baru:Jadi Gimana Nih?

Adapun, utang Bambang Trihatmodjo kepada pemerintah dilansir sebesar Rp50 miliar.

Kabarnya Bambang meminjam uang pada negara di saat ayahnya Soeharto berkuasa sebagai Presiden RI.

Pemerintah tegas akan terus mengejar Bambang untuk bisa melunasi utangnya.

Baca Juga: Bocoran Ending Vincenzo Episode 20 Malam Ini: Pertarungan Akhir antara Vincenzo Cassano dan Jang Joon Woo!

Baca Juga: Update Harga Bright Gas Pertamina, Isi Ulang dan Tabung Perdana Ukuran 5,5 Kg Hingga 12 Kg

Setelah gugatannya pada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Bambang Trihatmodjo tetap harus melunasi utangnya pada negara.

"Jadi kita melakukan penagihan melalui ketentuan PUPN," kata Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Tri Wahyuningsih dalam Bincang Bareng DJKN secara virtual pada Jumat, 30 April 2021.

Duduk perkara utang putra kedua Soeharto

Putra Presiden ke-2 RI, Soeharto, Bambang Trihatmodjo wajib segera melunasi utangnya Rp50 miliar ke negara.

Baca Juga: Link Live Streaming Hercai Episode 147 Minggu 2 Mei 2021: Reyyan Menjerit Histeris Saat Miran Datang Terlambat

Baca Juga: Link Streaming Boruto Episode 199 Terbaru 16 Mei 2021: Naruto Semakin Terpojok Hingga Boruto Lakukan Ini

Awal mula Bambang Trihatmodjo berutang pada negara adalah saat penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997 silam.

Ketika itu, pemerintah menunjuk Bambang Trihatmodjo sebagai ketua konsorsium swasta.

Tugasnya adalah menjadi penyelenggara gelaran olahraga antar-negara ASEAN di Jakarta.

Baca Juga: Ingin Raih Malam Lailatul Qadar? Terapkan 5 Amalan Ini: Lengkap Tata Cara, Tanda-Tanda dan Bacaan Doanya

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Boruto Episode 199 Terbaru 16 Mei 2021: Gawat! Delta Ketahui Kelemahan Naruto, Hanya2 Pilihan

Nah saat penyelenggaraan itu, konsorsium swasta mengklaim kekuarangan anggaran.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama menjelaskan, negara harus menalangi kekurangan dana pihak konsorsium swasta.

Nilainya mencapai Rp35 miliar lewat bantuan presiden (banpres).

Baca Juga: Masih Dibuka! Link Pendaftaran CPNS Kemenhub Kedinasan 2021 Diperpanjang: Catat Jadwal Akhir dan Alur Tahapan

Baca Juga: Dianggap Tak 'Becus' Urus Pembelajaran Jarak Jauh, Kim Jong Un Eksekusi Mati Menteri Pendidikan Korut

Dilansir dari Pikiran Rakyat dalam artikel "Suami Mayangsari Diburu 'Mata Elang' Plat Merah, Berikut Nilai Utang Keluarga Cendana Bambang Trihatmodjo", utang Bambang Trihatmodjo menjadi Rp50 miliar lantaran menghitung tambahan akumulasi bunga sebesar 5 persen tiap tahunnya.

"Konsorsium mempunyai tugas antara lain menyediakan dana untuk penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997," jelas Setya dalam keterangannya pada Senin, 8 Maret 2021.

Kemudian negara memberi pinjaman pada konsorsium yang akhirnya menjadi piutang negara.

Baca Juga: Link Live Streaming MotoGP Spanyol 2021 di Trans7 dan Vidio, Akankah Fabio Quartararo Mendominasi Balapan?

Baca Juga: Sinopsis Hercai Episode 147 Minggu, 2 Mei 2021 NET TV: Fusun Terancam Ditembak Mati Azize, Miran: Hentikan!

"Konsorsium mengalami kekurangan dana dan negara memberikan pinjaman," jelasnya.***(Rizki Laelani/Pikiran Rakyat)

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah