Hati-hati Universitas Bodong! Dirjen Dikti Temukan 5 SK Izin Operasional PTS yang Diduga Palsu

- 30 April 2021, 10:37 WIB
Ilustrasi kuliah.
Ilustrasi kuliah. /charles deloye/unsplash/

SEPUTAR LAMPUNG - Kebobrokan di dunia pendidikan kita kembali terkuak.

jika biasanya kita sering mendengat istilah ijazah palsu atau bodong, kali ini rupanya ada universitas atau perguruan tinggi yang masuk kategori 'bodong' karena diduga menggunakan SK palsu untuk izin operasionalnya.

Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud menemukan adanya 5 surat keputusan izin operasional PTS yang diduga palsu.

Temuan ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga: Bukan Hanya Pekerja Tetap, Kemnaker Tegaskan Pekerja Outsourcing dan Kontrak Juga Berhak Dapat THR

Sekretaris Direktorat Pendidikan Tinggi Kemendikbud Paristiyanti Nurwardani mengatakan, 5 SK izin operasional PTS yang dicurigai palsu itu dilaporkan ke pihaknya pada 30 Januari 2021.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 5 SK tersebut, dipastikan Kemendikbud tidak pernah menerbitkannya.

“Kami lalu melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait temuan ini. Dan pada 17 Februari 2021, Kemendikbud secara resmi melaporkan temuan 5 SK itu kepada Polda Metro Jaya,” katanya Kamis, 29 April 2021 sebagaimana dikutip dari Pikiran Rakyat.

Seiring proses pemeriksaan berlangsung di kepolisian hingga saat ini, Paristiyanti mengatakan, Wakapolda Metro Jaya memberitahu mengenai beberapa perkembangan. Menurut Paristiyanti, polisi menemukan adanya unsur pidana terhadap penerbitan 5 SK itu.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x