Seluruh Prajurit KRI Nanggala 402 yang Gugur Dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Jasa Jalasena, Apa Artinya?

- 27 April 2021, 07:00 WIB
Kru KRI Nanggala 402 saat menyanyikan lagu Sampai Jumpa milik Endank Soekamti.
Kru KRI Nanggala 402 saat menyanyikan lagu Sampai Jumpa milik Endank Soekamti. /Instagram.com/@endanksoekamti/

Baca Juga: Suka Naik Gunung atau Olah Raga Ekstrim? Berikut Rekomendasi 7 Merek Perlengkapan Outdoor Lokal Terbaik

Bintang Jalasena dalam bahasa sangsekerta mempunyai arti, jala berati air atau laut serta sena berati penguasa, Jalasena, dengan kata lain berati Penguasa Lautan.

Bintang Jasa Jalasena adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada anggota TNI Angkatan Laut Republik Indonesia di bidang militer.

“Bintang Jalasena Utama merupakan medali penghargaan yang dianugerahkan hanya kepada individu dengan kemampuan dan pencapaian khusus,” tulis dilaman resmi TNI Angkatan Laut.

Baca Juga: Berbagai Aturan Aneh di Dunia yang Tak Masuk Diakal, Salah Satunya Istri 'Halal' Bunuh Suami Jika Selingkuh!

Baca Juga: Bocoran Sinopsis 'Crazy Person in the Area': Dibintangi oleh Jung Woo, Oh Yeon Seo, dan Lee Suhyun AKMU

“Berkat kontribusi, upaya dan dedikasi yang luar biasa, serta pencapaian melampaui panggilan tugas.” lanjut tulisan tersebut.

Dilansir dari PR Pangandaran dalam artikel "Mengenal Bintang Jalasena, Penghargaan yang Disematkan Jokowi untuk Para Prajurit KRI Nanggala 402", dikutip dari situs DPR RI pada laman Profil UU, tentang Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 1968, Tentang tanda kehormatan bintang 'Jalasena'.

Tanda kehormatan bintang Jalasena, Pasal 3 menyebutkan bahwa Kepada anggota Angkatan Laut yang dibidang tugasnya kemiliteran menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan dan jasa-jasa luar.

Baca Juga: Contoh Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2021 Cocok Untuk Twibbon, Poster, dan Video Animasi

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PR Pangandaran


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah