Bintang Jalasena dalam bahasa sangsekerta mempunyai arti, jala berati air atau laut serta sena berati penguasa, Jalasena, dengan kata lain berati Penguasa Lautan.
Bintang Jasa Jalasena adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada anggota TNI Angkatan Laut Republik Indonesia di bidang militer.
“Bintang Jalasena Utama merupakan medali penghargaan yang dianugerahkan hanya kepada individu dengan kemampuan dan pencapaian khusus,” tulis dilaman resmi TNI Angkatan Laut.
“Berkat kontribusi, upaya dan dedikasi yang luar biasa, serta pencapaian melampaui panggilan tugas.” lanjut tulisan tersebut.
Dilansir dari PR Pangandaran dalam artikel "Mengenal Bintang Jalasena, Penghargaan yang Disematkan Jokowi untuk Para Prajurit KRI Nanggala 402", dikutip dari situs DPR RI pada laman Profil UU, tentang Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 1968, Tentang tanda kehormatan bintang 'Jalasena'.
Tanda kehormatan bintang Jalasena, Pasal 3 menyebutkan bahwa Kepada anggota Angkatan Laut yang dibidang tugasnya kemiliteran menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan dan jasa-jasa luar.