SEPUTAR LAMPUNG - Kabar baik bagi para aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota polisi RI (Polri).
Pasalnya, pemerintah memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) mereka akan cair paling lambat sepuluh hari sebelum perayaan Idul Fitri 1442 H/2021.
Dimana nilai THR yang akan dibayarkan kepada para pekerja pemerintahan ini akan diberikan secara penuh.
Seperti diketahui, THR merupakan hak pendapatan para pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau tempat karyawan itu bekerja.
Pada 2021 ini, aturan pencairan THR untuk PNS, TNI dan Polri masih dalam proses finalisasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartanto menjelaskan jika THR untuk pekerja nantinya sudah diatur oleh Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) paling lambat H-7 Lebaran.
Baca Juga: Akui Gunakan dan Beli Ganja Hingga Ratusan Ribu Dollar, Eks BTOB Ilhoon: Aku Sungguh Menyesal
“(THR untuk) ASN dan prajurit TNI, Polri, ini difinalisasi oleh Bu Menteri Keuangan dan dibayar H-10, THR untuk pekerja sudah ada SE Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021 dibayar secara penuh dan paling lama dibayarkan H-7 sebelum lebaran" ungkap Airlangga.
SE itu tersebut tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Airlangga mengatakan bahwa dalam pencairan THR ini, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) juga akan membentuk posko THR guna melakukan pengawasan.
“Kemenaker akan membuat posko THR untuk memonitor,” kata Airlangga.
Untuk pencairan THR 2021 ini, PNS akan menerima THR dan gaji ke-13 secara penuh tanpa ada potongan.
Hal ini disampaikan langsung oleh eks Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani beberapa waktu yang lalu.
Sedangkan untuk teknis pencairan, jika pemerintah akan membayarkan THR pada H-10 Lebaran dan Hari Raya Lebaran jatuh ada pertengahan Mei 2021, maka untuk pencairan THR akan jatuh pada awal Mei 2021 mendatang.
Seperti yang diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi mengingatkan kepada pengusaha untuk memberikan THR kepada seluruh pekerjanya pada Lebaran tahun ini.
Dibalik sedang terjadinya pandemi Covid-19 ini, pemerintah telah memberikan berbagai stimulus kepada pengusaha swasta supaya bisa menghadapi pandemi Covid-19 ini.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 6 Halaman 212 213 Aku Cinta Membaca : Riri Tidak Iri Lagi
Karena dengan memenuhi hak THR karyawan, konsumsi masyarakat tetap terjaga dengan baik.
Selain itu, THR juga diupayakan untuk pemulihan ekonomi nasional.
Dilansir dari Zona Jakarta dalam artikel "Kabar Baik! THR PNS, TNI dan Polri akan Cair H-10 Lebaran, Menko: Ada Posko THR untuk Monitor", langkah yang dilakukan pemerintah ini diharapkan menjadi penggerak roda perekonomian masyarakat.
Airlangga Hartarto juga telah mengingatkan perusahaan untuk memberikan THR karyawan.
Menurutnya, dengan pembayaran THR, estimasi uang yang masuk ke pasar mencapai Rp215 triliun.***(Agata Noviana Rekha Minarastya/Zona Jakarta)