SEPUTAR LAMPUNG - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan atau buruh yang sudah bekerja sekurang-kurangnya selama 30 hari di sebuah perusahaan.
Tunjangan ini sering disebut gaji ke-13 dan wajib dibayarkan oleh pengusaha selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Tidak diperangaruhi kondisi ekonomi akibat Pandemi Covid-19 yang masih terjadi, Pemerintah sudah mengimbau para pengusaha untuk membayar THR Karyawannya secara penuh.
Sedangkan bagi karyawan yang belum lama bergabung, perusahaan wajib membayar sesuai dengan masa kerjanya yang sudah diatur oleh undang-undang.
Jika pengusaha tidak memenuhi kewajiban membayar THR, buruh bisa mengajukan protes lewat posko aduan yang telah disiapkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans) Jateng.
Tidak ada alasan bagi pengusaha untuk tidak membayar THR meski kondisi perusahaan sedang lesu karena diterjang pandemi.