7 Hari Sebelum Lebaran 2021 THR Belum Turun? Silahkan Hubungi Posko Aduan untuk Para Buruh di Jateng Ini

- 21 April 2021, 15:45 WIB
Ilustrasi gaji 13 dan THR
Ilustrasi gaji 13 dan THR /DOK PR/

SEPUTAR LAMPUNG - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan atau buruh yang sudah bekerja sekurang-kurangnya selama 30 hari di sebuah perusahaan.

Tunjangan ini sering disebut gaji ke-13 dan wajib dibayarkan oleh pengusaha selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Tidak diperangaruhi kondisi ekonomi akibat Pandemi Covid-19 yang masih terjadi, Pemerintah sudah mengimbau para pengusaha untuk membayar THR Karyawannya secara penuh.

Baca Juga: Ingin Hidup Sehat Sepanjang Ibadah Puasa Ramadhan 1442 H/2021? Simak Rahasia Rasulullah SAW untuk Tetap Bugar

Baca Juga: Terapkan 5 Amalan dalam Meraih Malam Lailatul Qadar: Lengkap Tata Cara, Tanda-Tanda dan Bacaan Doanya

Sedangkan bagi karyawan yang belum lama bergabung, perusahaan wajib membayar sesuai dengan masa kerjanya yang sudah diatur oleh undang-undang.

Jika pengusaha tidak memenuhi kewajiban membayar THR, buruh bisa mengajukan protes lewat posko aduan yang telah disiapkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans) Jateng.

 

Tidak ada alasan bagi pengusaha untuk tidak membayar THR meski kondisi perusahaan sedang lesu karena diterjang pandemi.

Baca Juga: Identik Dilakukan oleh Laki-laki, Berikut Daftar 3 Bajak Laut Perempuan Paling Ikonik Sepanjang Sejarah Dunia

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Semarangku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah